PALANGKA RAYA/tabengan.com – Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Kalteng melakukan penangkapan terhadap ADM, tersangka kasus penggelapan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya yang terjadi sejak tahun 2016 sampai dengan 2019, Senin (8/6) siang.
Ditangkap dan ditahannya ADM dilakukan setelah berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21). Beberapa hari kedepan akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti.
Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan, penangkapan dan penyerahan tersangka sempat tertunda lantaran ADM melakukan gugatan perdata kepada para korban sehingga harus menunggu hasil perdatanya. “Tersangka dikenakan pasal 372 KUHPIdana tentang penggelapan,” tegasnya, Selasa (9/6).
Dijelaskan, kejadian bermula pada sekitar 2016 sampai dengan 2019 ketika tersangka ADM merupakan tenaga bantu (pegawai honorer) pada Fakultas Hukum UPR menawarkan kepada mahasiswa apabila ingin membayarkan uang kuliah tunggal (UKT) bisa menitipkan kepada tersangka dan para mahasiswa dibantu dalam hal pengurusan registrasi ataupun kelengkapan administrasi lainnya.
Karena tawaran tersebut beberapa mahasiswa pun menitipkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) kepada tersangka dengan alasan tidak mau ribet dan antre untuk pengurusan administrasi. Salah satu korbannya adalah SP, yang mulai menitipkan sejak 2016 sampai dengan 2019. Saat SP ingin mengurus pendaftaran judul skripsi, dikeluarkanlah rekap pembayaran UKT yang merupakan salah satu persyaratan untuk mengajukan judul skripsi. Sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, SP tidak pernah membayar UKT. Padahal menurut keterangan SP, dia menitipkan pembayaran UKT tersebut dengan tersangka ADM.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh penyidik, bahwa lebih dari 10 mahasiswa yang menitipkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) kepada tersangka dan uang tersebut tidak di setorkan ke rekening UPR. Adapun korban yang menitipkan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) kepada tersangka adalah SP, HA, DMN, MWWK dan MI kemudian dari keterangan saksi diperoleh korban lain yaitu WS dan RS yang semuanya merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya. Atas kejadian tersebut total kerugian para korban kurang lebih mencapai Rp. 95.000.000. Ada 21 dokumen yang dijadikan barang bukti dan disita oleh penyidik. fwa