PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya Suriansyah Halim menyangsikan efektivitas dan kegunaan penutupan Pasar Besar Palangka Raya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
“Penutupan pasar bukan solusi karena solusi sebenarnya kedisiplinan penerapan protokol kesehatan. Malah masyarakat yang merasa dirugikan karena pasar tutup, dapat menggugat pemerintah secara hukum,” sebut Halim, Rabu (10/6).
Berlatar belakang maraknya jumlah penderita Covid-19 dari Pasar Besar, Pemerintah Kota Palangka Raya berencana melakukan penutupan sementara pasar pada 12-14 Juni 2020. Selaku praktisi hukum, Halim berpendapat penutupan pasar kurang efektif dan rawan masalah hukum.
Menurut Halim, pencegahan penyebaran Covid-19 ada pada disiplin masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti wajib menjaga jarak, keluar rumah memakai masker, dan wajib mencuci tangan. Pemerintah juga harus lebih tegas dalam menindak semua pihak yang tidak menjalankan protokol kesehatan. Karena tampaknya upaya sosialisasi maupun imbauan kerap diacuhkan sebagian masyarakat.
“Setelah penutupan, lalu pembukaan kembali pasar selama 3 hari, tapi protokol kesehatan tidak disiplin diterapkan, otomatis yang positif bakal ada lagi. Ini ibaratnya hanya menunda,” ucap Halim.
Dia berpendapat, sudah saatnya pemerintah daerah melakukan sanksi lebih tegas kepada pelanggar protokol kesehatan agar tidak ada lagi yang menganggap remeh dan mengacuhkannya.
“Coba saja beri sanksi denda atau lainnya, masyarakat akan berpikir untuk melakukan pelanggaran,” tegas Halim.
Dia yakin kalau semua masyarakat disiplin melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 maka pandemi akan segera teratasi.
Menurutnya, penutupan pasar selama 3 hari atau lebih juga akan berakibat terganggunya pemenuhan kebutuhan dasar seperti pangan bagi masyarakat sebagai pembeli dan terganggunya sumber nafkah pedagang pasar.
“Solusi dan tanggung jawab pemerintah daerah seperti apa? Jangan asal menutup pasar,” seru Halim. dre