PALANGKA RAYA/tabengan.com – Indra Wulandari dan Dewi Hardiani, terancam pidana masing-masing 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) A Erwandhyaksa dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (10/6). Dua perempuan berkerudung itu bergantian menyewa sepeda motor dari Neo Rental, namun kemudian diam-diam menggadaikannya. “Setelah batas waktu sewa habis, keduanya tidak dapat dihubungi oleh pemilik kendaraan sehingga akhirnya diadukan ke Polisi,” jelas JPU kepada wartawan.
Perkara berawal ketika kedua perempuan itu mendatangi penyewaan kendaraan Neojek atau Neo Rental di Jalan Kinibalu, Kota Palangka Raya, Selasa (12/11/2019) pagi. Wulan beralasan hendak menyewa sepeda motor selama satu minggu untuk dipakai berjalan-jalan. Tanpa sepengetahuan pemilik Neo Rental, Wulan menggadaikan sepeda motor itu pada orang lain dan mendapat uang Rp3,5 juta.
Merasa mendapat uang mudah, keduanya kembali datang ke Neo Rental. Kali ini Dewi yang beralasan hendak menyewa satu sepeda motor lagi untuk tambahan. Saat kendaraan sewaan kedua didapatkan rupanya digadaikan kembali pada orang lain seharga Rp2,5 juta.
Robertus Robby selaku pemilik usaha rental kendaraan itu menghubungi Dewi dan Wulan tapi nomor telepon keduanya sudah tidak aktif lagi. Merasa jadi korban kejahatan, korban mengadu pada aparat kepolisian. Rupanya fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diserahkan kedua pelaku pada korban ternyata asli sehingga memudahkan Polisi untuk melacak dan menangkap kedua perempuan itu. Dalam persidangan, JPU menjerat Indra dan Dewi dengan pidana sebagaimana dalam Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. dre