PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Yulindra Dedy mengatakan, untuk larangan mudi ini sudah berakhir pada 7 Juni 2020 kemaren.
Nanun sekarang sudah keluar Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nasional No 7/2020, yang intinya mengatur arus orang masuk ke Provinsi-provinsi di Indonesia dan dari luar negeri masuk ke Indonesia.
“Sementara sarat yang diatur dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nasional No 7/2020 tersebut masih sama (dengan aturan sebelumnya), yaiti melengkapi diri dengah hasil tes PCR, rapid tes, kalau memang tidak ada fasilitas PCR dan rapid tes, itu bisa menggunakan surat keterangan dokter, bahwa yang bersangkutan bebas influenza,” ujar Dedy, di Palangka Raya, Rabu (10/6).
Dari Kementerian Perhubungan RI juga sudah mengeluarkan Peraturan Menteri tentang perubahan Permenhub No 18/2020 tentang pencegahan Covid-19 di moda transportasi, baik transportasi darat, laut dan udara.
Sehingga masing-masing Dirjen mengeluarkan ketentuan itu, tentang pengoprasionalan kembali moda transportasi yang ada di Indoneaia, aturan itu semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri. Sehingga moda transportasi baik darat, laut dan udara silahkan beroprasi, namun tetap memperhatikan protokol Covid-19.
“Makanya ada istilah baru di Permenhub ini, yaitu adaptasi kebiasaan baru penggunaan jasa transportasi, memasuki new normal,” ujarnya.
Jika sebelumnya hanya dibatasi 50 persen dari kapasitas angkutan, namun sekarang, untuk klaster 1 atau zona merah, itu diharapkan untuk tidak dulu beroprasional. Sementara untuk klaster 2, silahkan berorasi namun dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas angkutan, dan klaster 3 atau zona kuning atau hijau, itu bisa beroprasi dengan penumpang 70 persen dari kapasitas angkutan.
Sedangkan untuk di Kalteng, berdasarkan hasil evaluasi Gugus Tugas Puast, yang sudah diberikan ruang untuk beroprasi itu di Kabupaten Sukamara, sedangkan untuk kabupaten/kota yang lain masuh tahapan evaluasi. Sehingga diharapkan yang terkonfirmasi positif di daerah ini semakin landai. dkw