Hukrim  

Penjual Ayam Goreng Isap Sabu, Divonis 4 Tahun

Penjual ayam goreng saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/6). TABENGAN/ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Aulia Rahim, terdakwa perkara narkotika, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/6). Pedagang ayam goreng ini tertangkap Polisi saat sedang menggoreng ayam di warungnya, Jalan Seth Adji Kota Palangka Raya.

Perkara berawal ketika Rahim pergi ke komplek Ponton untuk membeli narkotika jenis sabu dari Subli. Setelah mendapatkan uang Rp450.000, Subli pergi meninggalkan Rahim untuk mencari sabu. Sekitar 10 menit kemudian Subli datang dan menyerahkan satu paket sabu. Usai mendapat sabu, Rahim pulang ke rumahnya dan berniat mengisap sabu itu setelah berjualan.

Belum sempat niatnya terlaksana, anggota Satresnarkoba Polres Palangka Raya menyergapnya ketika sedang menggoreng ayam untuk jualannya. Rupanya Polisi telah mendapat informasi bahwa telah terjadi transaksi sabu. Dan sesuai ciri-ciri pembelinya, Polisi mengikuti Rahim ke rumahnya.

Dalam penggeledahan, Polisi mendapati barang bukti berupa satu paket sabu dalam saku celana Rahim. Sayangnya Polisi gagal menangkap Subli yang kini berstatus buronan. Rahim akhirnya digelandang ke Mapolres Palangka Raya untuk diproses secara hukum.

Hasil pengujian Laboratorium Forensik Polri memastikan bahwa barang bukti berupa 0,16 gram yang disita dari Rahim adalah kristal Metamfetamina yang merupakan narkotika golongan I. Majelis Hakim menyatakan Rahim terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana dalam Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35/2009 tentang Narkotika. dre