Cegah Covid-19, Pusat Perbelanjaan Wajib Sediakan Tempat Cuci Tangan

H. Sugianto Sabran

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah ini, maka semua pihak diminta agar menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Tidak terkecuali bagi para pengelola pusat perbelanjaan, antara lain dengan menyediakan tempat cuci tangan dan sebagainya.

Demikian diungkapkan Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, saat melakukan kunjungan kerja ke Pangakalan Bun, Kotawaringin Barat, baru-baru ini.

Ia juga mengapresiasi pemerintah yang sudah memberikan fasilitas tempat cuci tangan di pasar-pasar tradisinoal di daerahnya masing-masing.

Sementara untuk pusat perbelanjaan yang dikelola oleh pihak swasta atau perorangan, maka diharapka agar fasilitas cuci tangan tersebut disiapkan oleh pihak yang bersangkutan.

“Setiap pasar tradisional, pemerintah setempat wajib menyediakan tempat cuci tangan lengkap dengan sabun, fasilitas ini untuk warga, baik pada pedagang maupun pembeli,” katanya.

Dengan disediakannya fasilitas tersebut, maka setiap pedagang maupun pembeli, wajib melakukan mencuci tangan, sebelum masuk ke pasar dan saat meninggalkan pasar.

“Pasar merupakan tempat aktivitas masyarakat yang cukup tinggi, protokol kesehatan juga harus diperhatikan, lindungi diri sendiri dan keluarga dari virus ini,” ujarnya.

Hal tersebut dapat dilakukan, salah satunya dengan rajin mencuci tanga di air mengalir, mengunakan sabun.

Untuk itu, pentingnya penyediaan tempat mencuci tangan, tidak hanya di pasar tradisional saja, melainkan juga di pasar-pasar moder, baik yang dikeloa pemerintah maupun pihak swasta dan pribadi. dkw