PALANGKA RAYA/tabengan.com – Beberapa catatan yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) disorot jajaran DPRD Kalteng. Sebab itu, pihaknya menyarankan agar berbagai catatan itu segera ditindaklanjuti atau diproses ke ranah hukum.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Kalteng yang diserahkan pada rapat Paripurna Istimewa DPRD Kalteng, Senin (15/6), LKPD Pemprov Kalteng dinyatakan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, BPK juga memberikan sejumlah catatan, di antaranya beberapa paket pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, baik kekurangan volume pekerjaan, ketidaksesuaian dengan spesifikasi teknis dan keterlambatan pekerjaan.
Hal inilah yang menjadi sorotan kalangan DPRD Kalteng dan meminta Pemprov Kalteng segera memperbaiki dan menindaklanjuti temuan tersebut. Salah satu yang menjadi sorotan, soal keterlambatan pekerjaan ataupun proyek yang berhubungan dengan infrastruktur/fisik.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng H Achmad Rasyid menuturkan, pihaknya sudah menerima hasil LHP dan temuan-temuan yang ada.
“Kita berharap kalau ada hal-hal yang harus diperbaiki, harus cepat ditindaklanjuti. Namun, itu jelas ada batas waktunya, semisal 60 hari,” kata Rasyid ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (16/6).
Rasyid menegaskan, ketika selama 60 hari batas waktu itu tidak bisa diselesaikan, bisa saja masuk pada penyelesaian ranah hukum. Namun pihaknya menginginkan, jangan sampai persoalan terkait proses hukum semacam itu terjadi. Salah satu contoh temuan terkait keterlambatan pekerjaan, seperti pada proyek ruas jalan negara Km 34 wilayah Benangin, Kabupaten Barito Utara.
Sebut saja, adanya pekerjaan rigid pavement yang belum tuntas dan separuh dari lebar rigid juga belum dikerjakan. Akibatnya besi yang belum dilakukan pengecoran dapat membahayakan pengguna jalan. Lalu ada juga beberapa persoalan lain, seperti bangunan turap yang mesti dilanjutkan agar jalan tidak putus/longsor dan sebagainya.
“Kami berharap jajaran eksekutif bisa memanggil pihak-pihak terkait pada proyek tersebut, agar ada tindak lanjut. Karena ini menyangkut aturan,” jelas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan IV, meliputi Kabupaten Barito Selatan, Barito Timur, Barito Utara dan Murung Raya.
Terkait masalah teknis yang menghambat pekerjaan, pihaknya mengharapkan apapun konsekuensinya harus dilaksanakan. Misalnya denda, yang bertujuan jangan sampai ada kerugian bagi negara. Apalagi dengan adanya keterlambatan semacam ini, masyarakat juga mengalami kerugian, padahal jalan yang dibangun demi kepentingan publik.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kalteng itu juga menyarankan, kontraktor proyek mestinya menjadi catatan dari pemerintah. Sebut saja harus ada ketegasan, agar ke depan tidak ada lagi masalah keterlambatan ataupun hambatan lainnya.
“Bisa dengan peringatan (catatan) atau kalaupun sudah fatal, ada konsep blacklist bagi perusahaan yang mengabaikan aturan,” ucap pria murah senyum tersebut. drn