PULANG PISAU/tabengan.com – Kasus perjudian di sebuah rumah warga di Jalan Karuhei Tatau No 04, RT 02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Selasa, 16 Juni 2020, yang menimpa salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pulpis, yakni DT (51) dan IN (53) bersama dengan 3 orang rekannya NR (55), SP (38) dan DW (45) dan termasuk pemilik rumah inisial DO, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat perbuatan melanggar hukum, ke-6 tersangka ini terpaksa harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pulpis. Bahkan sanksi hukum yang dihadapi pun cukup berat, melanggar pasal 303 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Menyikapi hal itu, Pemkab Pulpis melalui Kepala Inspektorat Kabupaten Pulpis Sapri Junjung, Kamis (18/6/2020), menyerahkan sepenuhnya kasus yang melibatkan salah satu ASN di lingkungan Pemkab Pulpis kepada aparat kepolisian, dan pihaknya hanya menunggu berjalannya proses dimaksud.
” Betul, kita menunggu saja, dan kita serahkan bagaimana nantinya proses itu berjalan di kepolisian,” ujar Sapri Junjung menjelaskan.
Sapri Junjung sangat menyesalkan kejadian tersebut. Apalagi pada peristiwa itu ada salah satu ASN yang turut serta bermain judi, yang jelas-jelas melanggar hukum.
” Kami dari Pemkab Pulpis sangat menyayangkan itu, dimana hal itu tentunya sangat bertentangan dengan hukum, dan hal ini menjadi pelajaran bagi siapa saja, termasuk ASN. Jangan sekali-kali terlibat yang namanya judi termasuk narkoba,” tegasnya.
Terkait sanksi bagi oknum tersebut, dirinya masih belum bisa menjelaskan lebih lanjut, sebab kasus ini masih ditangani aparat kepolisian. “Tunggu saja, karena proses ini masih berjalan, dan kita serahkan saja kepada kepolisian untuk memprosesnya,” pungkasnya. c-mye