Ekobis  

Dampak Covid-19, Pertumbuhan Ekonomi Kalteng Melambat

Miar P Bakar

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pandemi Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Tengah, dinilai oleh pemerintah sudah berada pada batas di mana beberapa aktivitas warga dapat kembali dilakukan. Salah satunya aktivitas ekonomi sebagai sektor yang terdampak paling besar akibat penyebaran virus tersebut.

Terkait dengan kondisi ekonomi wilayah Kalteng saat ini, Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Kalteng Miar P Bakar mengatakan, pertumbuhan ekonomi Kalteng pada triwulan I tahun 2020 hanya sebesar 2,95 persen.

“Pertumbuhan ini memang turun bila dibandingkan dengan masa sebelum pandemi Corona pada triwulan IV tahun 2019. Data ini menunjukkan bahwa perekonomian kita melambat pada awal tahun ini akibat dari Covid-19,” ujarnya kepada Tabengan, baru-baru ini.

Miar mengungkapkan, pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kalteng berasal dari kategori pertambangan dan penggalian sebesar 24,86 persen, pengadaan listrik dan gas 7,93 persen, dan jasa keuangan 2,85 persen.

“Memang kategori ekonomi yang tumbuh positif itu ada 7 kategori, namun yang pertumbuhannya negatif ada 10 kategori seperti informasi dan telekomunikasi, real estate, transportasi dan pergudangan, pertanian kehutanan dan perikanan, jasa perusahaan, industri pengolahan, administrasi pemerintahan dan konstruksi,” ungkap Miar.

Miar menambahkan, pertumbuhan negatif terbesar disumbangkan oleh kategori administrasi pemerintahan sebesar -12,77 persen dan konstruksi -16,10 persen. Hal tersebut disebabkan pengalihan dana kedua kategori untuk penanganan Covid-19 di Kalteng.

Untuk itu, menghadapi new normal mendatang, dalam upaya merestorasi perekonomian Kalteng, pemerintah dapat melakukan berbagai skema pemulihan, yakni bantuan sosial (bansos) untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi (UKMK) kategori miskin dan rentan terdampak Covid-19.

Lalu memberikan kemudahan dan keringanan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tentang perpajakan untuk omzet tertentu per tahunnya.

“Selain itu, pemerintah dapat melakukan relaksasi dan restrukturisasi kredit UMKM dalam bentuk penundaan angsuran dan subsidi bunga bagi penerima kredit, perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja bagi pelaku yang merasakan dampak Covid-19, dan bertindak sebagai penyangga dalam ekosistem UMKM, terutama pada tahap pemulihan dan konsolidasi usaha setelah pandemi,” pungkas Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Palangka Raya (UPR) ini. bob