PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pelaksanaan sterilisasi dengan penyemprotan disinfektan selama 3 hari di kawasan Pasar Besar Palangka Raya, ternyata hanya angin lalu. Dari pantauan yang dilakukan Polresta Palangka Raya bersama Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, masih banyak terlihat pedagang dan pembeli yang belum mematuhi protokol kesehatan dalam penggunaan masker, Kamis (18/6) pagi.
“Dengan adanya pantauan ini dan temuan kita di lapangan, kita berharap Pemerintah Kota Palangka Raya bisa membuat peraturan yang mengikat mengenai sanksi penggunaan masker,” kata Kabag Ops Polresta Palangka Raya Kompol Hemat Siburian.
Menurutnya, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 bersama TNI-Polri telah maksimal dalam memberikan sosialisasi pemakaian masker. Sanksi terhadap tidak menggunakan masker harus diberikan kepada masyarakat, pedagang maupun pembeli.
“Kita juga meminta pedagang agar memberanikan diri tidak melayani pembeli yang tidak menggunakan masker. Jangan bertransaksi, agar edukasi dan sterilisasi selama 3 hari yang telah dilakukan tidak sia-sia,” ujarnya.
Hemat menambahkan, pihaknya mengapresiasi dukungan pedagang dan pengurus Pasar Besar terkait pelaksanaan sterilisasi hingga tidak terjadi konflik. Namun nyatanya setelah selesai masih banyak warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Terlihat sekali dari pagi kita pantau baru 40 persen yang mematuhi protokol kesehatan,” ungkapnya.
Pihaknya pun kini mendorong Pemko membuat regulasi dan peraturan tegas. Ada harapan setelah 26 Juni batas berakhir status PSKH ada aturan yang mengikat kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Tim gugus sudah merencanakan rapid test massal secara door to door ke pedagang dan pembeli. Tidak menunggu, petugas medis dibantu TNI-Polri akan bergerak dan menjemput pedagang maupun pembeli nantinya. Pelaksanaan dalam waktu dekat,” tegasnya. fwa