PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dua pemuda di Kabupaten Barito Utara, ditangkap tim Ditresnarkoba Polda Kalteng karena kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu, Jumat (19/6) siang. Haris Setiawan (27) dan Aldi (17), ditangkap petugas di barak Jalan Panorama II, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 4,45 gram.
Selain sabu, petugas juga menyita sebuah plastik klip, sendok sabu, timbangan digital, sejumlah handphone dan sepeda motor. Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Bonny mengatakan, penangkapan diawali adanya laporan jika sering terjadi transaksi di tempat tersebut.
Penyelidikan pun dilakukan personel Ditresnarkoba menggunakan baju preman. Setelah dirasa tepat, penangkapan pun dilakukan. “Dari penangkapan ini kita sita sabu seberat 4,45 gram. Dilihat dari bukti-bukti yang didapatkan, keduanya diduga kuat adalah pengedar narkoba,” tegasnya, Minggu (21/6).
Dijelaskan, guna kepentingan penyelidikan kedua pelaku telah diamankan ke Ditresnarkoba Polda Kalteng. Pengembangan dilakukan untuk mencari tahu bandar dan asal mula barang haram tersebut. “Masih kita dalami barang ini dari mana. Sudah kita bawa ke Mapolda untuk pemeriksaan intensif,” tegasnya. fwa