BPK RI: WTP Pemprov, Kesalahan Penganggaran Ditoleransi

Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana memimpin workshop media terkait pemberian WTP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kalteng oleh BPK RI Perwakilan Kalteng, di Palangka Raya, Jumat (19/6).

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kalimantan Tengah. WTP ini merupakan yang ke-6 secara berturut-turut, atau yang ke-4 selama pemerintahan Sugianto Sabran-Habib Ismail bin Yahya. Meski mendapatkan WTP, BPK RI Perwakilan Kalteng memberikan beberapa catatan.

Catatan yang diberikan BPK RI Perwakilan Kalteng menjadi tanda tanya, mengingat ada catatan yang menyebut terjadi secara berulang. Menjawab hal itu, BPK RI Perwakilan Kalteng menggelar Media Workshop yang dilakukan via zoom, dan dipimpin langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana.

Ade menjelaskan alasan BPK RI Perwakilan Kalteng memberikan WTP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kalteng. Pertama, kesalahan yang terjadi secara berulang hanya kesalahan pada pencatatan. Contoh, pembangunan perumahan yang nantinya diberikan kepada masyarakat, namun dianggarkan dalam belanja modal, yang seharusnya dianggarkan dalam belanja barang dan jasa.

Tidak sebatas pencatatan, kata Ade Iwan, ada pula kesalahan pada kelebihan bayar. Namun, kelebihan bayar ini masih dalam standar toleransi. Standar toleransi maksudnya kelebihan bayar masih di bawah 10 persen. Apabila mencapai 10 persen, bahkan lebih tentu akan memengaruhi. Selama ini yang ditemukan masih dalam standar toleransi, yakni di bawah 10 persen.

“Kelebihan bayar misalnya, aparatur sipil negara (ASN) melakukan perjalanan dinas. Laporan yang disampaikan, ASN tersebut menginap di hotel, namun setelah dilakukan pengecekan ternyata ASN tersebut tidak menginap di hotel, melainkan di rumah keluarga. ASN ini wajib mengembalikan uang pembayatan hotel tersebut,” kata Ade, via zoom saat dibincangi terkait WTP atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kalteng, Jumat (19/6).

Contoh lain, jelas dia, ASN melakukan perjalanan ke luar Kalteng dengan menggunakan pesawat. Laporan yang disampaikan, ASN tersebut menggunakan penerbangan Garuda, namun ketika dilakukan pengecekan manifest ternyata menggunakan Lion, maka ASN wajib mengembalikan kelebihan bayar atas biaya penerbangan tersebut.

BPK RI Perwakilan Kalteng, lanjut Ade, berharap pemerintah dapat lebih optimal dan teliti lagi dalam menempatkan berbagai jenis mata anggaran. Tidak itu saja, pemerintah untuk dapat melakukan mutasi ASN dengan memperhitungkan ketersediaan sumber daya manusia pada instansi bersangkutan.

WTP yang diberikan, ungkap Ade, masih sesuai dengan tatanan pengelolaan keuangan yang diatur dalam UU. Meskipun terjadi kesalahan, namun masih dalam standar toleransi, sehingga tidak memengaruhi dalam pemberian penilaian pengelolaan keuangan tersebut. ded