Ekobis  

EO dan Catering Sekarat, Dekati Pemda

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pelaku usaha (PU) Event Organizer (EO) maupun catering di Kota Palangka Raya saat ini benar-benar sekarat. Akibat dampak Covid-19, sejumlah PU hampir bangkrut dan terancam memberhentikan ratusan karyawan mereka.

“Di sini peran wadah atau organisasi yang menaungi PU seperti EO dan catering berperan aktif untuk pendekatan kepada pemerintah, bank, dan lembaga yang terkait untuk membantu EO dan catering bisa melewati masa dalam pandemi Covid-19 ini,” ucap Suriansyah Halim, praktisi hukum yang juga pendiri LBH Penegak Hukum Republik Indonesia, Minggu (21/6).

Halim menyebut, salah satu kliennya memenangkan lelang pameran HUT pemerintah daerah (Pemda), namun kini terimbas pandemi dan tidak dapat melakukan kegiatan apapun. Bahkan, bila aturan new normal atau normal baru diberlakukan dan kegiatan massa dapat berlangsung, Halim meyakini kondisi tidak jauh berbeda dengan sebelumnya bagi EO maupun catering.

Pasalnya, ada pembatasan tertentu seperti jumlah orang boleh menghadiri dan serangkaian protokol kesehatan yang harus diikuti, sehingga membatasi gerak PU dan konsumennya.

Halim menyebut, akan lambat bila PU menunggu respons atau solusi pemerintah dan akan lebih baik bila PU langsung mendatangi Pemda yang membidangi PU tersebut. Mereka harus sampaikan tentang keluhan dan minta solusi, karena di saat ini PU harus lebih aktif kepada pemerintah supaya bisa membantu mereka.

“Ya untuk kepentingan PU sendiri, supaya bisa terus berjalan dan menjaga karyawannya bisa selalu bekerja dari pada jadi pengangguran,” ujar Halim.

Dia menilai, dalam pandemi Covid-19 pemerintah sudah wajib hadir dan terlihat sudah hadir bagi PU yang ada pinjaman dan mengarahkan pihak pembiayaan agar dapat melakukan penundaan atau perpanjangan pembayaran angsuran. Sedangkan EO dan catering yang tidak mempunyai utang, tetap sangat terdampak akan keberlangsungnya usaha mereka.

“Di sini pemerintah juga wajib hadir untuk bantuan modal usaha dengan bunga ringan atau bahkan bisa tanpa bunga dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” pungkas Halim. dre