PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rudi alias Ugun dan Suryani alias Isur selaku terdakwa perkara pembunuhan pensiunan PNS Universitas Palangka Raya (UPR) mendengarkan keterangan Hayati sebagai saksi Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/6/2020).
Hayati yang merupakan istri terdakwa Rudi mengakui setelah tahu adanya pembunuhan justru menyuruh suaminya membatalkan niat menyerahkan diri ke Polisi dan sebaliknya melarikan diri. “Saya bingung waktu itu,” kilah Hayati.
Menurut Hayati, saat acara tutup tahun, dia hendak berfoto selfi dengan kamera ponselnya saat mendadak korban, Lambak yang mabuk memeluk dan menciumnya dari belakang.
“Saya gak kenal dia (korban). Baru ketemu disitu,” ujar Hayati. Ketika itu Rudi sempat melihat kejadian tapi diam saja sambil terus minum minuman beralkohol. Padahal menurut Hayati suaminya memiliki sifat suka cemburu.
Esok harinya Hayati mendengar kejadian pembunuhan itu lalu mencari suaminya. Dia menemukan suaminya menginap di rumah Suriansyah. Kepada Hayati, Rudi mengaku melakukan pembunuhan seorang diri. Hayati kemudian minta suaminya melarikan diri.
“Keterangan saksi menguntungkan Suryani karena saksi menyebut suaminya mengakui melakukan pembunuhan itu seorang diri,” ucap Penasihat Hukum Terdakwa, Sukah L Nyahun kepada wartawan.
Mengenai peranan Hayati yang menyuruh pelaku pembunuhan agar kabur tidak ditanggapi oleh Sukah dengan alasan pertanyaan itu sebaiknya diajukan kepada penyidik kepolisian atau Jaksa. Dalam persidangan berikutnya, Sukah berniat mempertanyakan hasil visum Ahli Forensik terhadap korban.
“Banyak ketidak jelasan dalam laporan hasil visum itu,” pungkas Sukah.
Dalam surat dakwaan, perkara berawal ketika Rudi berangkat ke untuk membantu acara persiapan perayaan menyambut pergantian tahun di Balakar Jalan Riau, Selasa (31/12/2019) sore. Malam harinya istri Rudi yakni Hayati datang membantu memasak. Rudi dan teman-temannya kemudian berpesta minuman beralkohol.
Korban kemudian datang bergabung ikut minum dan sempat bersalaman dengan Rudi. Korban disebut dalam keadaan mabuk menghampiri dan memeluk Hayati dari belakang lalu kembali duduk untuk melanjutkan minum. Tidak lama korban berjoget lalu mengomel tidak jelas kepada Hayati lalu pulang ke rumahnya.
Rudi yang mendengar ada kejadian itu kemudian mencari korban tetapi tidak ketemu lalu kembali ke tempat acara lagi. Setelah mengantar istrinya pulang, Rudi kembali ke tempat acara sambil memegang parang jenis mandau dan bertemu Suryani, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 01.15 WIB.
Rudi kemudian minta diantarkan dengan sepeda motor oleh Mukhsinin alias Sinin untuk mencari rumah korban. Ternyata Rudi menemukan korban yang sedang buang air kecil di tepi jalan. Setelah Sinin pergi, Rudi menanyakan kenapa korban memeluk istrinya.
“Biasa aja, haning-haning (pusing) gitu,” sahut korban lalu beranjak pergi. Karena emosi, Rudi membacok kepala korban. Dalam keadaan terluka, korban kabur namun kemudian terjatuh dalam kondisi tiarap.
Rudi kembali membacok korban mengenai tangan kiri korban, kaki kanan dan kaki kiri korban, serta perut korban. Suryani yang melintasi tempat itu bukan melerai namun justru mengambil parang dari tangan Rudi ikut membacok paha sebelah kanan korban.
Kedua pelaku kabur ke arah Pelabuhan Rambang dan mandau dibuang ke tepi jalan lalu istirahat di rumah Suryani. Hayati sempat mendatangi mereka pada sore harinya dan menyarankan agar Rudi tidak menyerahkan diri ke polisi dan kabur saja.
Suryani kemudian mengajak terdakwa kabur ke Barabai Kalimantan Selatan dan nanti hidup dengan berjualan sayur disana. Malam harinya kedua berangkat ke Barabai menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol DA 6319 EBM. Tapi sesampainya di Buntok Kabupaten Barito Selatan mereka tertangkap oleh Polisi dan kemudian diserahkan ke Polsek Pahandut Palangka Raya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pidana berlapis yakni Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1ke-1 KUHPidana, Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dre