Hukrim  

Terdakwa Penjual Gula Rafinasi Mengaku Tak Paham Aturan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muliady yang menjual gula rafinasi terpaksa menjadi terdakwa perkara perizinan perdagangan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/6/2020). “Saya tidak tahu gula rafinasi tidak boleh dijual untuk umum,” dalih Muliady kepada Majelis Hakim.

Berawal ketika penyidik dari Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng melakukan penyelidikan terkait gula kristal rafinasi yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan kemudian melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah toko milik Muliady di Jalan Tingang VI Kota Palangka Raya, Senin (6/3/2020).

Petugas menemukan sejumlah karyawan toko sedang membungkus ulang gula rafinasi dari dalam.karung ukuran 50 kilogram ke dalam sebuah ember besar. Menggunakan satu penakar, gula dipindahkan lagi ke dalam plastik masing-masing berukuran satu kilogram. Setelah berjumlah terkumpul sebanyak 25 kilogram lalu dimasukan.kembali dalam karung. Tidak ada pemasangan label atau memuat penjelasan tentang nama barang, ukuran, berat, isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang.

Saat penggeledahan pada rumah toko itu, polisi menemukan barang bukti berupa 74 karung masing-masing berisi 25 kilogram gula kristal rafinasi, 14 karung berisi gula kristal rafinasi dengan label Gula Kristal Rafinasi (GKR) Netto 50 kilogram, 174 karung kosong dengan label Gula Kristal Rafinasi (GKR) Netto 50 kilogram, 18 bungkus gula kristal rafinasi masing-masing berisi 1 kilogram gula kristal rafinasi, 1 ember berwarna merah berisi gula kristal rafinasi, 1 unit timbangan bebek, 1 buah penakar gula, 10 pack kantong plastik gula, 1 lembar nota tanggal 21 Februari 2020, dan 1 lembar nota tanggal 4 Maret 2020.

Saat interogasi, Muliady mengaku mendapat gula kristal rafinasi itu dari Ingut di Pasar Besar Kota Palangka Raya. Hal ini tertuang dalam nota pembelian 200 sak gula untuk Koh Adi. Setelah ditimbang dan dipisahkan ke dalam plastik berukuran satu kilogram, gula tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp16.600 per kilogram dengan persak ukuran 25 kilogram sebesar Rp415.000 dengan keuntungan Rp500.000 dalam 10 ton.

Keterangan Ahli dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian menyatakan bahwa gula rafinasi tidak boleh diperjualbelikan bebas kepada konsumen, karena gula rafinasi digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam proses produksi. Untuk memperdagangkan gula rafinasi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No 01/2019 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi. Ahli menyebut terdakwa telah melanggar tentang perlindungan konsumen dengan menjual gula rafinasi kepada masyarakat umum.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat terdakwa dengan Pasal 106 UU No 7/2014 tentang Perdagangan, Pasal 110 UUNo 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, atau Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 (i) UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. dre