Hukrim  

Manajer PT PGK Dituntut 22 Bulan Penjara

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Menjadi korban merembetnya kebakaran lahan, Manajer Kebun PT Palmindo Gemilang Kencana (PT PGK), Agus Prayoga, kini terancam pidana 22 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/6). “Tidak ada sedikit pun niat PT PGK untuk membakar dalam membuka lahan. Ini api dari luar dan masuk area PT PGK,” jelas Penasihat Hukum Terdakwa, Rusman Saragih.

Pernyataan Rusman berdasar keterangan saksi dan ahli yang hadir dalam persidangan sebelumnya juga menyampaikan keterangan senada. Bahkan hasil pemantauan dari satelit NOAA20, membuktikan asal api bukan dari lahan PT PGK. Akibat kebakaran lahan itu, PT PGK juga mengalami kerugian besar karena terbakarnya ratusan hektar lahan perkebunan tersebut.

“Ini musibah. Ini jadi pengalaman agar ke depan dapat lebih memperbaiki sarana prasarana pemadaman kebakaran,” bijak Rusman. Saat persidangan, Rusman meminta putusan seringan-ringannya dari Majelis Hakim kepada terdakwa. Perkara berawal saat terjadi kebakaran lahan pada areal kebun Kelurahan Kameloh, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, terpantau sebagai hotspot atau titik panas oleh Satelit NOAA20, Jumat (9/8/2019).

Kebakaran pertama kali terjadi pada lahan masyarakat di seberang jalan, lalu api menjalar ke Blok B7 milik PT PGK. Api terus merambat hingga Blok B6, B5, B4, A5, A6, A7, C4, C5, C6, dan C7. Komandan Regu Security PT PGK yang menyaksikan kebakaran di lahan masyarakat itu, lalu menelpon Agus Prayoga dan memberitahukan tentang kebakaran itu dapat merembet ke dalam kebun perusahaan. Agus segera datang ke camp menginstruksikan para karyawan untuk memadamkan api agar tidak merembet.

Agus juga ikut turun berupaya memadamkan api dan melaporkan ke kelurahan. Meski menggunakan dua mesin alkon untuk menyemprotkan air dan ada bantuan dari Manggala Agni, api terus merambat dan membakar areal perkebunan perusahaan seluas 202 hektar.

Akibat kebakaran lahan itu, penyidik Polda Kalteng menyelidiki PT PGK. Penyidik kepolisian menggunakan pendapat ahli yang menyatakan akibat kebakaran lahan yang terjadi di areal PT PGK telah menyebabkan kerusakan tanah dan lingkungan. Ahli lain menyatakan bahwa areal yang sudah dibuka dan belum ditanam sepatutnya dijaga karena sangat sensitif terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Agus Prayoga dengan Pasal 98 ayat 1 dan Pasal 99 ayat 1 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf b UU RI No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. dre