PALANGKA RAYA/tabengan.com – Adi Sulaiman, terdakwa perkara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (23/6). Melalui media sosial (medsos) facebook, Adi yang mulanya membela pelaku pengeroyokan berujung menghina salah satu suku dan agama.
Berawal ketika Adi sedang berada di rumahnya di Manggisan Tengah, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur. Ia sedang mengakses akun facebook menggunakan nama profil adis ashter, Rabu (12/2/2020). Adi melihat postingan gambar dari korban pengeroyokan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), yang dilakukan oleh delapan orang anggota salah satu perguruan silat.
Pengeroyokan itu diposting melalui grup facebook Persatuan Amor Samarinda. Adi langsung mengomentarinya dengan kalimat “mknya gk ush ngaku ngaku warga PSHT klaw gk mau mmpus bos, mau oramg d***k orang ap klaw ngaku ngakku wrga PSHT psti kenak gnjarany bos, bkan cma orang luar yg udh jdi wrga PSHT orang D***k bnyak jga yg warga PSHT, mkanya sblum komen ngaca dlu bos, plkuy slah ap gak, tidak smudah itu untuk mnjdi kluaraga bsar PSHT, lho mau bubari PSHT slhkan seberapa nyali klian”.
Saat berada di Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, tiba-tiba Adi menerima pesan melalui via Messengger dari akun facebook saksi Ery Susanto dengan nama profil Ery S Mangkin, dengan mengirimkan pesan berupa capture dari komentar terdakwa pada grup facebook Persatuan Amor Samarinda, Kamis (13/2/2020). Ery menyebut mandau bisa memenggal kepala Adi.
Mendapat pesan itu, Adi membalas bahwa dia tinggal di Jakarta lalu menantang Ery datang menemuinya. Tantangan memanas hingga Adi mulai membawa dan menghina nama suku. Setelah melakukan percakapan tersebut, Ery mengambil tangkapan layar atau screenshot percakapan saksi Ery dengan terdakwa. Selanjutnya hasil screenshot tersebut dikirim ulang oleh saksi Ery ke kolom komentar postingan akun facebook terdakwa dengan nama profil Adis Asther dan hasil screenshott tersebut sempat dikomentari oleh orang lain.
Hasil screenshot percakapan saksi Ery dengan akun facebook Adi dengan akun Adis Asther kemudian menyebar luas. Merasa kalimat percakapan dari screenshoot tersebut tidak benar dan kalimat tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan kelompok masyarakat, maka saksi Guruh Putra melaporkan akun Adi dengan nama profil Adis Asther kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan ahli bahasa R Hery Budhiono dari Balai Bahasa Kalimantan Tengah, kalimat percakapan mesengger dari akun facebook terdakwa dengan nama profil Adis Asther merupakan kalimat yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan kalimat tersebut bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dimasyarakat secara umum.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Adi dengan Pasal 45 Ayat (2)Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 16 Jo Pasal 4 Huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras Etnis. dre