PALANGKA RAYA/tabengan.com – Syahrian alias Rian selaku terdakwa perkara pencurian mendapat vonis 1,5 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Terdakwa tega juga, numpang nginap di tempat teman akhirnya malah mencuri uang Rp9 juta dari celengan,” ujar Humas PN Palangka Raya, Zulkifli, Rabu (24/6/2020).
Perkara berawal ketika Rian sedang sendirian di kamar kost korban, Sari Diana, Senin (20/1/2020) sore. Rian yang mengaku hendak mencari kerja menginap di kamar kos itu sedangkan korban menginap ke rumah kakaknya.
Melihat celengan tanah liat milik korban, muncul niat Rian mengambil isinya. Rian kemudian mencongkel lubang celengan hingga membesar menggunakan pisau dari kamar korban sehingga uang dengan nominal Rp50.000 dan Rp100.000 dalam celengan sedikit demi sedikit dapat dikeluarkan.
Saat upaya pertama, Rian berhasil mengorek Rp3 juta dari celengan korban yang dia pergunakan untuk berbelanja seperti baju dan celana.
Tidak puas dengan hasil pencurian pertamanya, Rian mengulangi perbuatannya esok harinya dan mengambil Rp3 juta lagi. Seakan ketagihan, setiap kali menghabiskan uang itu, Rian kembali mengorek uang dari celengan sejumlah Rp2 juta dan Rp1 juta.
Total Rp9 juta habis dipergunakan untuk membeli pakaian, jaket, celana pendek dan main bilyar serta mentraktir teman-temannya.
Tanggal 29 Januari 2020, saat Korban hendak menabung dicelengannya lalu merasa curiga dengan celengannya itu karena terasa lebih ringan.
“Saya pecahin celengannya untuk menghitung uang di dalamnya,” ujar korban. Ternyata hanya tersisa uang Rp200.000,- di dalamnya. Korban merasa curiga dengan Rian yang menginap di tempat itu.
“Waktu saya tanya dia mengaku uang habis dipakai membeli baju dan celana,” ujar korban. Karena Rian tidak dapat mengembalikan uang itu, korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu kepada Polisi agar diproses secara hukum.
Akibat perbuatannya, Rian terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.dre