Gubernur Ikuti Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran, di Aula Jayang Tingang, Rabu (24/6), mengikuti Rakor Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang digelar secara virtual oleh KPK RI.

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, di Aula Jayang Tingang, Rabu (24/6), mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang digelar secara virtual oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Rakor yang dikemas dalam sebuah diskusi interaktif, bertema “Sinergi dan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi”, dihadiri oleh Ketua KPK RI, Firli Bahuri, Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI Muhammad Yusuf Ateh, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, 9 Koordinator Wilayah KPK, Koordinator Stranas-PK dan diikuti seluruh Gubernur se-Indonesia.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, membuka paparan dengan mengetengahkan pesan Presiden Joko Widodo dalam Rakornas Pengawasan Intern 2020, yang menekankan pencegahan (korupsi) harus diutamakan dan sinergitas antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan lembaga pemeriksa eksternal dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus terus ditingkatkan.

BPKP sebagai koordinator pengawas internal telah melakukan langkah-langkah pengawalan terutama dalam percepatan penanganan Covi-19, ujarnya seperti dikutip dari biropkp.kalteng.go.id.

Dalam langkah percepatan penanganan Covid-19, keuangan negara yang telah disalurkan untuk penanganan Covid-19 sangat besar. Tercatat dana APBN sebesar Rp695,2 triliun dan jumlahnya bisa berkembang lagi, realokasi APBD seluruh Indonesia tercatat Rp72,63 triliun dan Dana Desa Rp22,48 triliun.

“Untuk itu harus kita pastikan manfaat program percepatan penanganan Covid-19 ini harus sampai ke masyarakat. Sebab jika dana tersebut bocor dan tidak tersampaikan dengan baik, maka akan memunculkan masalah baru,” ujarnya.

BPKP menengarai sejumlah permasalahan dilapangan dalam penanganan Covid-19 antara lain, terkait data penerima bantuan sosial akibat banyaknya skema Bansos dan pemutakhiran data. Terkait hal ini, BPKP minta para Kepala Daerah untuk menggunakan hasil integrasi data sebagai pertimbangan penyaluran skema Bansos selanjutnya, serta sinergitas antara BPKP dan APIP di tiap wilayah untuk menjaga ketepatan sasaran penerima Bansos.

Selain itu, masalah dilapangan yang ditemukan adalah dalam hal pengadaan barang dan jasa Alkes, spesifikasinya tidak sesuai standar Kemenkes, izin edar, harga fluktuatif dan pengenaan pajak. Terkait hal ini, Kepala BPKP meminta BPKP dan APIP di daerah melakukan pemantauan simultan untuk memastikan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tumpak Haposan Simanjutak, menekankan bahwa realokasi APBD harus terarah pada kebutuhan riil di daerah. APIP difungsikan sebagai pertahanan penegakkan akuntabilitas yang mendampingi OPD di tiap daerah.

Sehingga ia mendorong APIP di daerah melakukan pembinaan dan pengawasan, agar refokusing anggaran tidak hanya cepat mengakomodir kebutuhan penanganan kesehatan, dampak ekonomi dan Jaring Pengaman Sosial, tapi juga mengutamakan kehati-hatian, bahwa proses refokusing dilakukan dengan tepat/proper.

Sementara, Ketua KPK RI Firli Bahuri menekankan, di masa pandemi Covid-19 ini, seluruh lembaga terkait memiliki tanggung jawab bersama menyelamatan 267 juta jiwa warga Negara Indonesia, sebab pada prinsipnya keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

Kondisi keuangan daerah saat ini dengan menurunnya angka APBD adalah situasi yang sulit, yang dirasakan semua Kepala Daerah di Indonesia. Kondisi dimana para Kepala Daerah tidak dapat mewujudkan Visi Misi sebagaimana yang dijanjikan kepada masyarakat, karena keterbatasan yang ada saat ini.

Untuk itu, ia mengajak para Gubernur melakukan penyesuaian program dengan skala prioritas saat ini penanganan Covid-19 dan penyelamatan jiwa manusia. “Situasi saat ini merupakan tantangan dan kendala kita bersama, tapi saya berharap dengan semangat, para Gubernur bisa mengubah kelemahan menjadi kekuatan, tantangan menjadi peluang,” ujarnya.

Ia juga menekankan Gubernur dapat mengubah program untuk lebih mendekatkan pada keselamatan dan kesehatan warga. Apresiasi juga diberikan kepada para Gubernur yang telah melakukan inovasi terkait penanganan Covid-19 yang tepat sasaran.

Sehingga para Gubernur tidak perlu terlalu khawatir dalam mengambil keputusan karena takut terjerat tindak pidana korupsi, sejauh tidak memenuhi unsur perbuatan korupsi yang ditetapkan KPK, tutupnya.dkw