PALANGKA RAYA/tabengan.com – Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran sekolah, Yansen Binti dibawa ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Anggota Komisi B DPRD Kalteng itu diterbangkan menggunakan helikopter Polda Kalteng menuju Banjarmasin untuk selanjutnya diterbangkan ke Jakarta, Selasa (5/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
Yansen yang mengenakan benang bintik hijau keluar dari pintu belakang Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), tempat ia diperiksa selama 18 jam. Kapolda Brigjen Pol Anang Revandoko merangkulnya, dan beberapa petugas mengiringi ke helikopter.
Keberangkatan Yansen ke Banjarmasin nyaris lepas dari amatan wartawan. Petugas sengaja mengecoh wartawan yang telah menunggu di depan Gedung Ditreskrimum. Di depan pintu gedung itu sudah disiapkan 7 mobil, lengkap dengan pengawalan dari Ditlantas, untuk mengesankan Yansen dibawa menggunakan mobil.
Sesaat kemudian, muncul beberapa petugas reserse mengawal seorang pria yang mengenakan baju Yansen ketika diperiksa sehari sebelumnya. Namun, wajah pria tersebut tak kelihatan karena dikerudungi jaket. Ia langsung dimasukkan ke mobil.
Ketika perhatian para pewarta tertuju pada pria itulah, Yansen dengan dipeluk Kapolda keluar dari pintu belakang. Setengah berlari, mereka menuju helikopter yang telah disiapkan.
Ketika para pewarta mencoba mengejar, tetap terlambat. Helikopter sudah lepas landas.
Kepergian Yansen Binti menuju Jakarta turut disaksikan istrinya Marianty Isma dan sejumlah kerabat, serta kuasa hukum seperti Sukah L Nyahun dan Arif.
Merasa Dizalimi
Sukah L Nyahun kepada wartawan mengatakan, Yansen Binti merasa dizalimi atas penetapan kliennya sebagai tersangka.
“Keluarga merasa dizalimi, saya kira ada intervensi politik. Saya mendampingi 3 tersangka lainnya, sampai akhir (pemeriksaan) tidak ada menyinggung dan menyangkut masalah Yansen Binti,” katanya didampingi Mariaty Isma, istri Yansen.
Sukah menegaskan, Yansen tidak mengakui sebagai otak dan dalang pembakaran sekolah.
“Awal mula pemeriksaan di Polda Kalteng tidak ada penyebutan nama Yansen Binti. Namun setelah di Mabes Polri jadi lain. Untuk 7 orang ini kayaknya sudah ditekan,” ungkap Sukah.
Sukah juga mengatakan, upaya hukum yang telah dilakukannya adalah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan.
“Dan, saya selaku kuasa hukum keberatan, dan akan melakukan penolakan nantinya di pengadilan, karena semua BAP (berita acara pemeriksaan) yang dilakukan di Mabes Polri tanpa pendampingan dan pemberitahuan kepada kuasa hukum,” kata Sukah, sembari menambahkan, penetapan status tersangka terhadap Yansen sangat tergesa-gesa dan melampaui batas. fwa