PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sebanyak 17 tahanan di Polresta Palangka Raya menjalani rapid test, Jumat (26/6) pagi. Rapid test dilakukan sebagai salah satu syarat pelimpahan tahanan ke Rutan Palangka Raya. Ke-17 tahanan tersebut merupakan tahanan Polresta Palangka Raya yang sudah mendapatkan putusan (inkrah) sehingga proses penahanan bisa dilimpahkan ke Rutan.
Kegiatan rapid test terhadap tahanan dipimpin langsung Kapplresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri bersama pejabat utama, dihadiri kejaksaan negeri Palangka Raya dan kasubsi pelayanan tahanan Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Meldy Putra SH.
Pelaksanaan rapid test dilakukan oleh tim Dokkes Polresta Palangka Raya sesuai dengan protokol kesehatan. Kemudian tahanan juga diborgol mengantisipasi usaha kabur. Dalam pelaksanaannya, 17 tahanan yang menjalani rapid test memiliki hasil non reaktif. Selanjutnya dibawa ke Rutan Palangka Raya untuk menjalani sisa hukuman. “Sesuai dengan peraturan dan hasil koordinasi kita bersama Rutan, maka tahanan yang bisa dilimpahkan ke Rutan Palangka Raya harus melalui rapid test. Kita mendukung upaya tersebut dengan melaksanakannya,” ungkap Kapolresta. fwa