Hukrim  

Manajer PT PGK Divonis 14 Bulan karena Kebakaran Lahan

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Manajer Kebun PT Palmindo Gemilang Kencana (PT PGK) Agus Prayoga mendapat vonis 14 bulan penjara dan denda Rp2 miliar subsidair 1 bulan kurungan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (29/6/2020). Agus menjadi korban kebakaran lahan milik masyarakat yang menjalar membakar blok perkebunan PT PGK. Karena Agus dan karyawan perusahaan tidak sanggup memadamkan api, pihak kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dengan tudingan kelalaian mengatasi kebakaran lahan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Atas putusan Majelis Hakim yang lebih rendah delapan bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut, Rusman Saragih selaku Penasihat Hukum menyatakan menerima.

Perkara berawal saat terjadi kebakaran lahan pada areal kebun Kelurahan Kameloh Kecamatan Sebangau Kota Palangka Raya terpantau sebagai hotspot atau titik panas oleh Satelit NOAA20, Jumat (9/8/2019). Kebakaran pertama kali terjadi pada lahan masyarakat di seberang jalan lalu api menjalar ke Blok B7 milik PT PGK. Api terus merambat hingga Blok B6, B5, B4, A5, A6, A7, C4, C5, C6, dan C7. Komandan Regu Security PT PGK yang menyaksikan kebakaran di lahan masyarakat segera menelpon Agus Prayoga dan memberitahukan tentang kebakaran yang dapat merembet ke dalam kebun perusahaan. Agus segera datang ke camp menginstruksikan para karyawan untuk memadamkan api agar tidak merembet. Agus juga ikut turun berupaya memadamkan api dan melaporkan ke kelurahan. Meski menggunakan dua mesin alkon untuk menyemprotkan air dan ada bantuan dari Manggala Agni, api terus merambat dan membakar areal perkebunan perusahaan seluas 202 hektare.

Akibat kebakaran lahan itu, penyidik Polda Kalteng menyelidiki PT PGK. Penyidik kepolisian menggunakan pendapat Ahli yang menyatakan akibat kebakaran lahan yang terjadi di areal PT PGK telah menyebabkan kerusakan tanah dan lingkungan. Ahli lain menyatakan bahwa areal yang sudah dibuka dan belum ditanam sepatutnya dijaga karena sangat sensitif terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Agus Prayoga dengan Pasal 99 ayat 1 Jo Pasal 116 ayat 1 huruf b UU RI No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam persidangan, Agus menyatakan ada sedikitpun niat PT PGK untuk membakar untuk membuka atau membersihkan lahan. Akibat kebakaran lahan itu, PT PGK bahkan mengalami kerugian besar akibat terbakarnya ratusan hektar lahan perkebunan. dre