PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mulyadi alias Adul terpaksa menjadi terdakwa pencurian dengan pemberatan dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (30/6/2020). Berawal dari niat menagih utang dan mengambil barang sebagai jaminan, Mulyadi justru dilaporkan karena perkara pencurian.
Perkara berawal ketika Mulyadi mengajak Gajali ke rumah korban, Meilany alias Lina di Jalan Ratu Zuleha untuk menagih utang, Kamis (6/2/2020) siang.
Sesampainya di rumah tersebut ternyata tidak ada orang. Tidak mau menyerah begitu saja, Mulyadi pulang ke rumahnya untuk mengambil palu lalu kembali ke rumah korban.
Menggunakan palu itu, Mulyadi mencungkil pintu depan hingga rusak lalu masuk ke dalam rumah korban tapi belum mengambil barang apapun.
Setelah melihat barang dalam rumah korban, Mulyadi dan Gajali pulang ke rumahnya sendiri. Keesokan harinya Mulyadi kembali ke rumah korban seorang diri, Kamis (7/6/2020) sore.
Mulyadi masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang sudah rusak dicungkil sebelumnya. Dari dalam rumah tersebut Mulyadi mengambil satu unit televisi dari meja ruang tamu lalu pulang ke baraknya.
Televisi itu sempat ditawarkan untuk dijual pada grup facebook dengan harga Rp700.000, tapi belum ada pembelinya.
Korban yang pulang ke rumahnya terkejut mendapati pintu rumahnya terbuka. Ketika mengecek barang-barangnya, ternyata televisi dan tabung gas sudah tidak ada.
Saat bertanya kepada tetangganya, Sukamwati menyebut ada laki-laki yang masuk ke dalam rumahnya. Merasa jadi korban kejahatan, korban mengadukan kejadian itu pada aparat kepolisian.
Berbekal ciri-ciri yang disampaikan korban, polisi mengamankan Mulyadi dan memprosesnya secara hukum. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Rivianto menjerat Mulyadi dengan pidana dalam Pasal363 ayat 1 ke-5 KUHPidana tentang pencurian. dre