PALANGKA RAYA/tabengan.com – Rudi alias Ugun dan Suryani alias Isur selaku terdakwa perkara pembunuhan pensiunan pegawai Universitas Palangka Raya (UPR), dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (6/7/2020). Rudi mendapat tuntutan pidana 13 tahun penjara dan Isur mendapat tuntutan 10 tahun penjara.
“Tuntutan itu terlalu tinggi karena penyebab kasus bukan terdakwa. Saya akan ajukan pembelaan tertulis,” tanggap Penasihat Hukum Terdakwa, Sukah L Nyahun kepada wartawan.
Menurut Sukah, kejadian terpicu akibat korban, Lambak yang memeluk dan mencium istri Rudi saat acara tutup tahun. Rudi makin emosi karena saat menemui dan menegur korban justru mendapat jawaban yang terasa menyepelekan.
Dalam persidangan terdahulu, Rudi mengaku emosi karena melihat istrinya, Hayati menangis setelah dipeluk dan dicium korban yang sedang mabuk. Berbekal sebilah parang jenis mandau dari mobil pemadam kebakaran, dia mencari korban. Saat bertemu, dia menanyakan sebab korban memeluk istrinya.
Rudi makin emosi lalu membacok karena merasa korban hanya menjawab seenaknya. Sedangkan tuntutan pidana Isur dianggap terlalu tinggi karena dia hanya ikut-ikutan membacok sebanyak satu kali lantaran merasa solidaritas dengan Rudi.
Dalam surat dakwaan, perkara berawal ketika Rudi berangkat ke untuk membantu acara persiapan perayaan menyambut pergantian tahun di Balakar Jalan Riau, Selasa (31/12/2019) sore. Malam harinya istri Rudi yakni Hayati datang membantu memasak. Rudi dan teman-temannya kemudian berpesta minuman beralkohol.
Korban kemudian datang bergabung ikut minum dan sempat bersalaman dengan Rudi. Korban disebut dalam keadaan mabuk menghampiri dan memeluk Hayati dari belakang lalu kembali duduk untuk melanjutkan minum. Tidak lama korban berjoget lalu mengomel tidak jelas kepada Hayati lalu pulang ke rumahnya.
Rudi yang mendengar ada kejadian itu kemudian mencari korban tetapi tidak ketemu lalu kembali ke tempat acara lagi. Setelah mengantar istrinya pulang, Rudi kembali ke tempat acara sambil memegang parang jenis mandau dan bertemu Suryani, Rabu (1/1/2020) sekitar pukul 01.15 WIB. Rudi kemudian minta diantarkan dengan sepeda motor oleh Mukhsinin alias Sinin untuk mencari rumah korban. Ternyata Rudi menemukan korban yang sedang buang air kecil di tepi jalan. Setelah Sinin pergi, Rudi menanyakan kenapa korban memeluk istrinya.
“Biasa aja, haning-haning (pusing) gitu,” sahut korban lalu beranjak pergi. Karena emosi, Rudi membacok kepala korban. Dalam Keadaan terluka, korban kabur namun kemudian terjatuh dalam kondisi tiarap. Rudi kembali membacok korban mengenai tangan kiri korban, kaki kanan dan kaki kiri korban, serta perut korban. Suryani yang melintasi tempat itu bukan melerai namun justru mengambil parang dari tangan Rudi ikut membacok paha sebelah kanan korban.
Kedua pelaku kabur ke arah Pelabuhan Rambang dan mandau dibuang ke tepi jalan lalu istirahat di rumah Suryani. Hayati sempat mendatangi mereka pada sore harinya dan menyarankan agar Rudi tidak menyerahkan diri ke polisi dan kabur saja.
Suryani kemudian mengajak terdakwa kabur ke Barabai Kalimantan Selatan dan nanti hidup dengan berjualan sayur disana. Malam harinya kedua berangkat ke Barabai menggunakan sepeda motor Honda Beat nopol DA 6319 EBM. Tapi sesampainya di Buntok Kabupaten Barito Selatan mereka tertangkap oleh Polisi dan kemudian diserahkan ke Polsek Pahandut Palangka Raya. dre