PALANGKA RAYA/tabengan.com – Terkait tunggakan atau utang Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam penyaluran dana transfer bagi hasil yang menjadi hak keuangan pemerintah kabupaten/kota, hal tersebut terjadi karena terlambatnya penyampaian data pajak daerah yang diterima oleh Pemprov Kalteng.
Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran melalui Sekdaprov Kalteng Fahrizal Fitri saat Rapat Paripurna ke-4 Persidangan II Tahun Sidang 2020 dengan acara Jawaban Gubernur atas Pemandangan Umum Fraksi Pendukung DPRD Provinsi Kalteng tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalteng Tahun Anggaran 2019, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin (6/7), mengatakan, Pemprov sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai apa yang telah ditargetkan.
Kendati demikian, masih terdapat beberapa kendala yang terjadi, antara lain data pajak daerah yang diterima terlambat. Sedangkan data yang dimaksud sebagai dasar Pemprov untuk mentransfer ke Pemkab dan Pemko.
“Pada dasarnya, apabila data telah lengkap dan sinkron, maka dapat dipastikan dana bagi hasil (DBH) tersebut dapat langsung dibagikan ke pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan, untuk optimalisasi potensi pendapatan daerah, Pemprov Kalteng akan mempertahankan dan lebih mengoptimalkan potensi pendapatan, terutama untuk total pendapatan daerah secara keseluruhan.
“Hal tersebut dilakukan melalui terobosan-terobosan dalam rangka pembentukan sumber-sumber penerimaan daerah selain pajak dan retribusi,” katanya. dkw