PANGKALAN BUN/tabengan.com – Seorang pemuda berinisial PU (28) warga Jalan Paleleng RT 01 Desa Batu Belaman, Kecamatan Arut Selatan dibekuk jajaran Satuan Resnarkoba Polres Kotawaringin Barat karena terbukti simpan sabu dan pil ekstasi.
Kapolres Kobar AKBP E Dharma Bahagia Ginting melalui Kasat Narkoba Polres Kobar Ipda Juan R Wagiu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku terjadi pada Senin (6/7) siang dan pelaku diamankan di pinggir Jalan Pasir Panjang Km 5,6, depan Kantor Pengadilan Agama Kecamatan Arut Selatan.
“Saat kami amankan, pelaku tengah menunggu pembeli di pinggir jalan. Setelah kami amankan kemudian kami melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika berupa berupa 5 butir pil warna biru dengan berat 1,85 gram dan satu paket sabu berat kotor 0,66 gram,” kata Juan, Rabu (8/7/2020).
Juan menambahkan, pada saat digelededah, pelaku mengakui bahwa barang bukti itu miliknya, kemudian pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Kobar guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 Milyar,” ujar Juan. c-uli