PALANGKA RAYA/tabengan.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng mengapresiasi dan berterima kasih kepada DPRD Provinsi Kalteng dan Pemerintah Provinsi Kalteng, yang telah bersama-sama menyepakati dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng tentang Pengendalian Kebakaran Lahan.
Ketua Harian DAD Provinsi Kalten Andri Elia Embang, didampingi Sekum DAD Provinsi Kalten Yulindra Dedy, dalam rilisnya yang diterima Tabengan, Rabu (8/7) malam, mengatakan, DAD Provinsi Kalteng memberikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi Kalteng, yang telah bersama-sama menyepakati dan menetapkan Perda tersebut, yang didalamnya mengatur pula tentang izin bagi masyarakat peladang untuk membuka lahan dengan cara dibakar, dengan catatan sejalan dengan UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Perda tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal berladang, dimana Perda tersebut sejalan dengan UU No 32/2009, dimana membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan asalkan dengan memperhatikan kearifan lokal daerah masing-masing,” kata Andri Elia Embang yang juga Rektor UPR ini.
Dikatakannya, jika pembukaan lahan dengan cara membakar itu melanggar aturan dan mengabaikan kearifan lokal daerah, kepada pelakunya dapat dijerat pidana penjara dan denda. Pihaknya juga memberikan apresiasi atas pelibatan Damang Kepala Adat dan perangkatnya, untuk memastikan bahwa tata cara pembukaan ladang sudah memenuhi ketentuan kearifan local, sebagaimana diatur dalam regulasi.
“Peran kelembagaan adat sangat strategis untuk mengawasi bersama dengan unsur Pemda, TNI/Polri. Hal ini sesuai dengan Perda No 16/2008 tentang kelembagaan Adat Dayak di Kalteng, sangat tegas mengatur berkenaan dengan keberadaan Damang adalah seorang Kepala Adat dan Pemangku Adat yang mempunyai pengetahuan tentang adat istiadat dan diakui oleh masyarakat setempat,” kata Andri Elia
Lebih lanjut, dikatakan Andri Elia, bahwa DAD berharap kepada Pemerintah Provinsi untuk segera menyusun dan menetapkan Peraturan Gubernur untuk mengatur secara lengkap berkenaan dengan Pedoman Pembukaan Lahan dan/atau ladang bagi masyarakat di Kalteng, yang tentunya mengatur sinergitas antara Pemda, yaitu Bupati, Camat, Kades dengan Damang Kepala Adat beserta unsur Polri dan TNI yaitu Babinsa dan Babinkamtibmas agar dapat bersama-sama mengawasi pelaksanaannya agar benar-benar mengedepankan prinsip kearifan local dalam membuka lahan dengan cara membakar tersebut.
“DAD Provinsi Kalteng juga saat ini telah membentuk tim untuk memberikan masukan dan kajian bagi Pemerintah Provinsi Kalteng, agar pada saatnya Pergub yang dihasilkan dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dan memberikan kejelasan dalam pelaksanaan dilapangan, sesuai dengan kearifan local masyarakat adat Dayak di Kalteng,” ujarnya.dkw