PALANGKA RAYA/tabengan.com – Yendrie Nyo alias Sinyo selaku terdakwa perkara pencurian velg dan ban mobil terancam pidana 6 bulan penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (8/7/2020).
“Terdakwa adalah anak kandung dari korban,” jelas JPU Ananta Erwandyaksa dalam persidangan.
“Saya minta maaf dengan ibu saya. Saya tidak akan mengulangi lagi,” tanggap Sinyo kepada Majelis Hakim. Sinyo tercatat sudah ketiga kalinya keluar masuk bui sebelum.akhirnya mencuri dari rumahnya sendiri.
Perkara berawal ketika Sinyo meminjam mobil jenis APV milik tantenya, Kamis (12/3/2020) malam. Rupanya dia berencana menggunakan kendaraan itu untuk aksi kejahatan. Sesampainya di rumah, diam-diam Sinyo mengambil empat buah ban mobil merek Savero lengkap dengan velg milik orang tuanya dari dapur lalu memasukannya ke dalam mobil pinjaman dari tantrnya. Sinyo membawa ban mobil itu ke sebuah show room. Mobil di Jalan Seth Adji dan menjualnya seharga Rp4 juta kepada Sirajudin. Orang tua Sinyo akhirnya sadar bahwa ban dan velg mobil yang terbilang mahal ternyata hilang dari rumah mereka sehingga melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi menetapkan Sinyo sebagai tersangka dan menahannya untuk diproses secara hukum. Sinyo terjerat pidana dalam Pasal 362 jo Pasal 367 ayat 2 KUHPidana. Sinyo tercatat pernah menjalani pidana penjara karena menggelapkan sepeda motor kawannya dan mencuri sepeda motor dari sebuah warnet. Atas perbuatannya, Sinyo telah menjalani pidana masing-masing selama 10 bulan penjara. dre