PALANGKA RAYA/TABENGAN.COM – Ketua Komite I DPD RI Agustin Teras Narang kembali melaksanakan kunjungan kerja secara virtual dengan sejumlah camat dan kepala desa se-Provinsi Kalteng, Jumat (10/7/2020). Kunker kali ini berkaitan dengan implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya penanganan Covid-19 di desa.
Pada pertemuan ini, sejumlah kepala desa di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, khususnya Kecamatan Kahayan Tengah berkumpul di Aula Kantor Camat Kahayan Tengah untuk mengikuti jalannya kegiatan kunker. Sementara beberapa kepala desa, camat, bahkan pihak BPMD di kabupaten lainnya mengikuti dari tempat masing-masing.
Dalam kesempatan itu, Teras meminta masukan dengan sejumlah kepala desa bagaimana pemerintah desa melaksanakan UU Desa tersebut dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 yang masih berlangsung, khususnya dalam penggunaan Dana Desa untuk bantuan kepada masyarakat terdampak Corona.
“Saya ingin banyak mendengar masukan dari bapak/ibu kepala desa berkenaan dengan UU Desa ini. Tentu ada kesulitan mengingat program yang sudah ditetapkan sebelumnya yang bersumber dari Dana Desa harus direlokasi untuk penanganan Covid-19,” ujar Teras.
Kemudian terkait hal lainnya, Teras mengatakan pihaknya berkeinginan meningkatkan peran ribuan kepala desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga desa-desa menjadi lebih maju dan sejahtera.
“Kami (DPD RI) juga sudah menyelesaikan tugas dalam menyiapkan RUU Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Kami harapkan RUU ini segera dapat di serahkan ke DPR dan pemerintah. Karena Bumdes kami anggap sebagai salah satu upaya meningkatkan peranan desa supaya lebih baik dan makmur, “ujar Teras.
Sementara itu dari berbagai masukan yang disampaikan sejumlah kepala desa, terutama di wilayah Kecamatan Kahayan Tengah bahwa Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan dari anggaran Dana Desa bagi warga dalam penanganan Covid-19 sudah dilaksanakan. Untuk tahap pertama telah disalurkan tinggal proses selanjutnya penyaluran bantuan tahap kedua.
Meski begitu, beberapa kades mengaku memang ada sedikit kendala terkait data warga penerima bantuan. Data yang ada masih terdapat nama ganda, sehingga diperlukan verifikasi ulang data warga supaya tidak terjadi penerima bantuan yang dobel.
Begitu pula dalam melaksanakan penanganan pandemi Covid-19, Camat Kahayan Tengah I Ktut Nitra menyampaikan telah membentuk relawan dengan memperketat jalur masuk dan ke luar desa. Dengan demikian, maka dapat dipantau warga pendatang maupun warga desa setempat yang beraktivitas ke luar maupun masuk desa. adn