PALANGKA RAYA/tabengan.com – Deny Primasta (28) terpaksa menjadi terdakwa perkara pencurian dalam sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (13/7/2020). Saat pandemi Covid-19 berlangsung, mantan petugas kebersihan pada Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah (Dinkes Kalteng) itu tertangkap polisi usai mencuri sekitar 6.000 masker seharga Rp45 juta.
Berawal ketika Deny meminjam mobil Toyota Hilux milik Dinkes Kalteng untuk mengangkut barang milik keluarganya yang hendak pindah rumah, Jumat (10/4/2020) sore. Malam harinya usai mengangkut barang, Deny mengembalikan mobil itu ke kantor Dinkes Kalteng ternyata kantor telah kosong. Deny kemudian hendak mengembalikan kunci mobil ke rumah Yayan tapi rumah juga ternyata sepi sehingga kunci diletakannya dalam kantong baju yang tergantung depan rumah.
Setelah itu Deny menuju rumah Dicky di Komplek Kehutanan di Jalan Imam Bonjol lalu bermain game online bersama hingga tengah malam lalu keluar mencari makan. Setelah berkeliling dan tidak menemukan penjual makanan, Deny singgah ke kantor Dinkes Kalteng untuk buang air kecil. Melihat kondisi kantor yang sepi, Deny tergoda mengambil stok masker dalam Gudang Instalasi Farmasi.
Deny melonggarkan baut gagang pintu harmonika menggunakan kunci 10. Dia melihat ada baju Alat Pelindung Diri (APD) tersimpan dalam mobil pikap yang terparkir dekat gudang. Deny mengenakan baju APD itu untuk menutup identitas dan menyamarkan jejak. Dia naik ke lantai atas mengambil kunci pintu sekat kaca ruangan atas dengan menggunakan alat bantu gagang rol dan membuka pintu yang menghubungkan ke ruang gudang. Dari dalam gudang, Deny mengambil tiga dos masker bedah merek Fresh Air, satu dos masker N95 merek 3M, satu kotak kecil masker N95 merek 3M Safe Guard, dan satu kotak kecil masker N95 merek Beston. Dia juga mencabut kabel CCTV agar tidak dapat merekam perbuatannya. Setelah mengangkut masker itu, Deny mengencangkan kembali baut gagang pintu harmonika sehingga kembali seperti semula. Deny menyembunyikan masker-masker tersebut di belakang ruang malaria dan menutupnya dengan terpal bekas kemudian pulang ke rumahnya.
Pagi harinya pihak Dinkes Kalteng menjadi heboh saat tahu sekitar 6.000 masker senilai Rp45 juta hilang dari gudang. Pihak Dinkes Kalteng mengadukan kejadian itu pada aparat Polresta Palangka Raya. Dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus itu dan mengamankan Deny. Saat interogasi, Deny mengaku hendak menjual masker itu dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjerat Deny dengan Pasal 363 ayat 1Ke-5 KUHP tentang pencurian. dre