Disdik: Sekolah Wajib Kembalikan Uang Seragam

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar, Kartono bersama tim menyaksikan langsung pengembalian uang seragam yang di pungut oleh pihak sekolah, Senin. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/TABENGAN.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kotawaringin Barat telah mensosialisasikan kepada seluruh sekolah tingkat SD dan SMP /sederajat perihal seragam gratis bagi seluruh peserta didik. Untuk itu pihak sekolah wajib mengembalikan uang penjualan seragam kepada orang tua peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Rosehan Pribadi melalui Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kobar Kartono mengatakan begitu adanya instruksi dari Wakil Bupati Kobar Ahmadi Riansyah untuk melakukan monitoring ke sekolah sekolah perihal masih adanya sekolah yang menjual seragam kepada peserta didik, pihaknya langsung ke lapangan.

“Mulai dari Kepala Dinas Kepala Bidang sampai dengan Kasi berpencar ke sekolah sekolah, dan

saya kebetulan dapat di wilayah Kecamatan Arut Selatan. Berdasarkan hasil monitoring benar masih ada sekolah yang memungut biaya seragam padahal jauh sebelumnya telah kami sosialisasikan perihal pembagian seragam gratis ini bagi seluruh peserta didik baru,” kata Kartono, Senin (13/7).

Bahkan, menurut Kartono, ada pihak sekolah yang mengelak belum adanya sosialisasi. Padahal angka jumlah peserta didik baru itu didapat langsung dari pihak sekolah, maka didapat angka 9.500 peserta didik baru dari tingkat SD dan SMP/sederajat yang mendapatkan 3 jenis seragam gratis dengan anggaran mencapai Rp5,7 miliar.

“Karena adanya isntruksi harus mengembalikan uang seragam, saya bersama tim menyaksikan langsung pengembalian uang seragam kepada orangtua murid baru, dan pihak kepala sekolah menyampaikan permohonan maaf bahkan ada juga yang mengakui khilaf, begitu juga dengan uang pungutan untuk pembelian meja dan kursi harus di kembalikan,” ujar Kartono.

Dalam kesempatan itu juga Kartono menyampaikan, seragam gratis akan didistribusikan pada akhir Juli ini tetapi khusus Kecamatan Arut Selatan pendistribusian di bulan Agustus.

“Untuk akhir Juli ini pendistribusian seragam gratis hanya untuk 5 Kecamatan, sedangkan untuk Kecamatan Arut Selatan di bulan Agustus, karena adanya keterlambatan proses lelang namun demikian semuanya sudah selesai,” ujar Kartono. c-uli