LPJ Pelaksanaan APBD TA 2019 Masih Disorot

Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Jimmy Carter sedang memimpin rapat gabungan, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi terhadap raperda LPJ Pelaksanaan APBD TA 2019, di gedung dewan, Selasa (14/7). TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sejumlah Fraksi Pendukung DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), masih menyoroti Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalteng Tahun Anggaran (TA) 2019. Pasalnya, dalam penjelasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng atas pemandangan umum Fraksi sebelumnya, masih banyak pertanyaan serta penjelasan yang masih belum memuaskan para wakil rakyat.

Bahkan ketidakpuasan sejumlah Fraksi atas LPJ APBD TA 2019 tersebut, juga disampaikan dalam rapat gabungan DPRD Kalteng, dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi, di gedung dewan, Selasa (14/7).

Dalam penyampaian pendapat akhir kemarin, sejumlah fraksi menilai sejumlah pertanyaan serta penjelasan yang dilayangkan DPRD Kalteng, dinilai belum dapat dijawab sepenuhnya oleh pemerintah.

Ketika dibincangi usai memimpin rapat kemarin, Wakil Ketua DPRD Kalteng, H Jimmy Carter menyebutkan, kendati ada sejumlah pertanyaan yang dianggap belum sepenuhnya terjawab. Namun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang LPJ Pelaksanaan APBD 2019 itu tetap ditindaklanjuti dan diterima sebagai catatan.

“Memang ada sejumlah pertanyaan yang dianggap sejumlah fraksi pendukung belum dijawab sepenuhnya oleh pihak eksekutif. Sehingga sebagian anggota merasa belum puas atas hal tersebut, namun Raperda itu tetap ditindaklanjuti,” kata Jimmy.

Dijelaskan, jawaban eksekutif yang dinilai kurang memuaskan, yakni terkait persoalan dana yang dititipkan di Bareskrim Polri serta dana bagi hasil untuk kabupaten/kota yang dinilai sangat minim.

“Dua poin ini memang menjadi sorotan dari sekian banyak poin yang disampaikan tadi dalam penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung DPRD. Selain itu juga, kami memberikan catatan terhadap pelayanan perizinan galian C di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), karena pelayanannya dan proses izin galian dinilai terlalu lama berproses. Seperti di tahun 2019 kemarin, banyak izin galian C yang masa berlakunya habis atau kadaluarsa, setelah diurus di DPMPTSP, masih mangkrak tidak bisa keluar,” terang politisi partai Demokrat ini.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi Kabupaten Murung Raya (Mura), Barito Utara (Barut), Barito Selatan (Barsel) dan Barito Timur (Bartim) ini mengungkapkan, hasil rapat gabungan pendapat akhir fraksi pendukung DPRD tersebut sejatinya akan segera diparipurnakan pada hari yang sama. Namun, karena Gubernur dan Wakil Gubernur tidak berada ditempat, maka sidang Paripurna terpaksa ditunda dan akan dijadwalkan ulang.

“Hasil dari penyampaian pendapat akhir fraksi pendukung ini akan dilanjutkan pada Paripurna persetujuan bersama. Namun karena Gubernur dan Wakil Gubernur tidak ada ditempat, maka Paripurna ini akan kita jadwalkan ulang. Karena kehadiran pimpinan eksekutif itu sangat diharapkan terkait persetujuan bersama terhadap Raperda LPJ Pelaksanaan APBD TA 2019 itu,” pungkasnya. bob