Meresahkan Warga, Lurah Menteng Minta Cafe Tutup Sementara

Mediasi antara warga yang mengadukan salah satu cafe di Jalan Baban akhirnya membuat Lurah meminta pengelola menutup sementara cafe itu. ANDRE

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Belasan warga melakukan mediasi pada Kelurahan Menteng Kota Palangka Raya, Selasa (14/7/2020). Sejumlah warga menuding Cafe Titik Balik Coffe di Jalan Baban II terlalu ribut dan meresahkan sehingga sejumlah warga yang berdekatan meminta penutupan tempat usaha itu.

“Sementara pemilik cafe mengurus perizinan keluar, mulai hari ini cafe ditutup sementara,” tegas Lurah Menteng, Rossalinda Rahmanasari saat mediasi.

Berawal dari pembukaan Cafe Titik Balik Coffe di Jalan Baban II pada 27 Juni 2020. Sejumlah warga sekitar mengaku terganggu suara musik dan keributan pelanggan cafe dari pagi hingga tengah malam. Warga mengadu ke Lurah Menteng yang akhirnya turun ke lokasi cafe. Lurah menyarankan agar penempatan sejumlah meja dan kursi tidak dekat rumah tetangga dan suara musik harus dikurangi.

“Tapi arahan lisan Bu Lurah ternyata tidak diindahkan dan keributan tetap berlangsung sehingga kami minta cafe ditutup saja,” ucap Yohanes yang mewakili 20 warga. Pihak warga menolak jalan tengah yang disarankan berupa membiarkan tetap beroperasinya cafe meski mengurangi polusi suara selama izin usaha belum terbit.

Dalam mediasi tingkat kelurahan, hadir Kapolsek Pahandut, Lurah Menteng, Kabid Trantib PolPP, Kabid Garda PolPP, Babinsa, dan Babinkamtibmas. Rossalinda mengaku menerbitkan Surat Izin Keterangan Tempat Usaha karena ada rekomendasi untuk lokasi usaha cafe dari RT/RW.

“Jadi bukan izin untuk membuka usaha. Untuk membuka usaha perlu Surat Pernyataan Pengolaan Lingkungan (SPPL) dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang nantinya memerlukan persetujuan warga sekitar,” jelas Lurah berparas cantik itu.

Dia menyebut izin dari kelurahan tersebut bersifat sementara dan dapat dicabut bila pelaku usaha melanggar aturan atau ada penolakan warga. Rossalinda menyarankan selama cafe tidak beroperasi, maka pengelola dapat perbaiki manajemen, membangun tembok baru untuk membatasi suara dan melakukan pendekatan berupa silaturahmi atau kunjungan kepada tetangga sekitar.

Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata menyebut ada ketakutan warga karena pandemi Covid-19 tapi sekaligus ekonomi harus tetap berjalan.

“Sekuat kuatnya pagar tembok lebih kuat pagar mangkok. Maknanya, bila penghuni rumah tidak ada, maka ada tetangga yang dapat menjaga rumah kita,” kata Edia. Dia berharap semua pihak berpikir tenang dan bersama mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

Kabid Trantib Pol PP Kota Palangka Raya mengakui bahwa Jalan Baban dan sekitarnya bukan sebagai lokasi usaha melainkan hunian atau perumahan warga termasuk perumahan pejabat pemerintahan.

“Jadi ikuti aturan dan penuhi izin resmi sebelum beroperasi,” sebut Sawang.

Kabid Penegakan Perda Pol PP, Djoko Wibowo menyatakan pihaknya akan terus memantau cafe tersebut dan menyarankan penutupan sementara sebelum izin terbit. Babinsa yang hadir juga menyampaikan hal senada agar cafe ditutup sementara sembari menunggu izin resmi keluar sekaligus introspeksi diri dan mendekatkan diri dengan para tetangga.

Iksan Perdana selaku pemilik Cafe Titik Balik Coffe mengaku sebelum membuka usaha telah meminta izin lisan dengan tetangga sekitar. Sedangkan terkait keributan, pihaknya telah menulis aturan dan menegur sejumlah pelanggan agar tidak terlalu berisik. “Memang seperti inilah jadi pengusaha. Masalah ini akan kami bicarakan lagi,” tandas Iksan. dre