PULANG PISAU/tabengan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pulang Pisau kembali membekuk seorang pria berinisial FR alias A (44), warga Desa Kandan Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), baru-baru ini.
Pria ini digerebek anggota Satresnarkoba setelah mendapat informasi dari warga bahwa di Mess Afdeling 4 PT Karya Luhur Sejati II, Desa Pandan Sari, Kecamatan Kahayan Kuala, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) sering dijadikan tempat transaksi sabu.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatresnarkoba Iptu Purnomo membenarkan, anggotanya telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
“Ya betul. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, ditemukan dua bungkus plastik klip kecil berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu di dalam kotak plastik kecil berwarna putih dan 1 paket bong untuk alat hisap sabu,” beber Purnomo, Selasa (14/07/2020).
Barang tersebut, lanjutnya, ditemukan di dalam tas slempang kecil merek Quicker berwarna hitam yang saat itu posisinya berada di samping badan pelaku. Semua barang bukti tersebut juga diakui oleh FR adalah miliknya sendiri.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pulpis untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku akan kami kenakan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” pungkasnya. c-mye