Hukrim  

Teknisi Ponsel Bekerja Sama Tangkap Maling

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Ifansyah alias Ifan yang mencuri ponsel terpaksa menerima vonis 10 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (15/7/2020). Pemuda itu tertangkap berkat kerja sama para teknisi ponsel yang menyebarkan berita pencurian ponsel dan memantau nomor IMEI ponsel milik korban.

Perkara berawal ketika Ifan pergi ke Toko Asqing di Jalan KS Tubun Kota Palangka Raya, Selasa (17/3/2020). Ifan bermaksud membeli fiting lampu listrik di toko tersebut. Saat berada dalam toko, Ifan melihat sebuah ponsel Samsung C9 Pro milik Zainuddin tergeletak di atas etalase kaca toko. Ketika Zainuddin sedang sibuk melayani pembeli yang lain, Ifan diam-diam mengambil ponsel lalu pergi dari toko itu. Rupanya ponsel itu terproteksi dengan kata sandi sehingga Ifan tidak dapat membukanya. Ifan kemudian mencari toko ponsel yang dapat membantunya membuka kata sandi ponsel itu.

Zainuddin baru tersadar bahwa ponselnya telah lenyap dari atas meja etalase. Tidak kurang akal, Zainuddin memberikan nomor IMEI ponselnya pada Harnadi. Melalui Harnadi, nomor IMEI itu disebarkan melalui grup teknisi ponsel pada media sosial whatsapp. Tidak berapa lama, Aditya Handi membalas komentar bahwa ponsel dengan nomor IMEI yang sama dibawa seseorang ke Toko Yahya Ponsel di Jalan Seth Adji. Mengetahui hal itu, Zainuddin dan Harnadi bergegas mendatangi Toko Yahya Ponsel. Di tempat itu mereka menemukan Ifan beserta ponsel milik Zainuddin. Pihak Polsek Pahandut yang mendapat laporan dari Zainuddin segera datang mengamankan Ifan lalu memprosesnya secara hukum. Akibat mencuri ponsel seharga Rp4,5 juta itu, Ifan terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian. dre