Hukrim  

Ayah Cabuli Anak Tiri

Satreskrim Polres Kobar berhasil mengamankan Arieyanto, warga Kelurahan Baru yang tega menyetubuhi anak tirinya selama 2 tahun. TABENGAN/YULIANTINI

PANGKALAN BUN/tabengan.com – Selama 2 tahun, seorang perempuan sebut saja Bunga (15), menahan siksa batin dari ayah tirinya. Sebab, sejak 2018, Bunga harus melayani nafsu bejat ayah tirinya itu. Mirisnya lagi, sebelum disetubuhi, Bunga dipaksa minum minuman keras hingga mabuk dan tidak berdaya.

Kelakuan bejat ayah tiri Bunga bernama Arieyanto (40), warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat terungkap setelah guru Bunga mendatangi rumahnya, karena Bunga belum juga mengambil administrasi kelulusannya.

“Guru korban berinisial R (56) merasa curiga karena korban belum juga mengambil administrasi kelulusannya. Akhirnya guru korban mendatangi ke rumah kontrakan Bunga, dan ternyata Bunga memang hanya tinggal berdua dengan ayah tirinya, karena ibu kandung Bunga bekerja sebagai TKW di luar negeri,” kata Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Rendra Aditya Dhani, Kamis (16 /7).

Menurut Rendra, pada saat gurunya datang ke rumah, Bunga pun bercerita bahwa dirinya telah disetubuhi ayah tirinya sebanyak lebih 10 kali. Kelakuan bejat ayah tirinya itu sejak Juli 2018 hingga terakhir pada 8 Juli 2020.

“Korban pun mengatakan kelakuan ayah tirinya pada dirinya. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku terlebih dahulu memaksa korban untuk meminum minuman keras, hingga korban berkurang kesadarannya dan tidak mampu melawan,” terang Rendra.

Bahkan, korban harus melayani nafsu bejat pelaku apabila korban meminta dibelikan sesuatu keperluan. Saat itu pelaku pun selalu memaksa untuk berhubungan badan terlebih dahulu. Apabila korban tidak mau, maka tidak akan diberikan keperluannya.

“Pelaku telah kami amankan berikut dengan barang bukti milik korban seperti sweater warna pink, bra warna biru muda, CD warna biru dan celana pendek warna cokelat. Pelaku kami jerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp60 juta,” beber Rendra. c-uli