Hukrim  

Cemburu, Ancam Istri, Bokap Divonis 5 Bulan

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Pria berinisial AH alias Bokap (39) terpaksa menerima vonis 5 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (15/7/2020). Berawal karena cemburu mendengar gosip istrinya keluar dengan lelaki lain, Bokap mengancam lalu menggores leher istrinya dengan pisau hingga pingsan.

Perkara berawal ketika Bokap berada di rumah orang tuanya di Jalan dr Murjani, Minggu (2/2/2020). Mendadak Iwan mengabarkan bahwa istri Bokap yakni Ti dan anaknya sedang berjalan bersama laki-laki lain. Bokap yang mendapat informasi itu langsung emosi dan bergegas mencari istri dan anaknya namun tidak ketemu.

Makin marah, Bokap mengambil sebilah pisau dari rumah orang tuanya lalu mendatangi rumah mertuanya di Jalan Cempedak. Setelah 10 menit menunggu, Ti datang bersama anaknya dan Nor. Bokap bertanya sambil membentak Ti untuk menanyakan dari mana mereka sebelumnya.

“Dari Polres terus membeli pulsa lalu pulang,” jawab Ti. Tidak percaya dengan jawaban istrinya, Bokap langsung merangkul sambil menekan pisau yang dibawanya ke leher istrinya.

“Kalau kamu jalan dengan siapa saja akan saya bunuh keduanya,” ancam Bokap sambil menekan pisau itu ke arah perut Ti. Merasa kesakitan akibat luka gores pada leher dan rasa takut, Ti lalu jatuh pingsan. Mengetahui istrinya pingsan dan penghuni rumah lainnya sudah ketakutan, Bokap lalu pergi dari tempat itu. Usai tersadar, Ti yang tidak terima dengan perlakuan suaminya lalu pergi ke Polres Palangka Raya untuk mengadu sekaligus mencari perlindungan.

Akibat perbuatannya, Bokap ditangkap polisi lalu diproses secara hukum. Dalam persidangan, Bokap terbukti memenuhi ubsur pidana dalam Pasal 44 ayat 1 UU No 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. dre