SAMPIT/tabengan.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah ( Kalteng) Wawan Wiraatmaja mengungkapkan, banyak kasus sengketa yang terjadi pada saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berawal dari proses pendataan pemilih yang tidak benar. Untuk itu pada masa proses pencocokan dan penelitian, tim Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP) diminta untuk dapat benar-benar menjalankan tugas agar pendataan pemilih dapat berlangsung dengan baik.
“Tugas PPDP harus dilakukan dengan baik, sebab tanggung jawab proses coklit ini hasilnya harus dipertanggung jawabkan dunia akhirat,” ujarnya saat memimpin apel gerakan coklit serentak di Kantor KPU Kotim, Sabtu (18/7/2020).
Ia juga mengingatkan, tugasnya PPDP memastikan bahwa para pemilih yang telah dilakukan coklit dari petugas di rekap data-datanya dengan benar. Sehingga nanti orang yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) merupakan pemilih yang sebelumnya sudah dilakukan pencoklitan.
Ia juga mewanti-wanti jika nanti sampai ada satu saja warga yang tidak dikenal, namun berhasil mendapat surat suara dan memasukkan surat suara ke kotak suara dan bisa dibuktikan oleh tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),maka bisa diusulkan untuk dilakukan pemungutan suara ulang.
“Dan jika hal itu terbukti, maka termasuk tindak pidana dan itu bisa diproses secara hukum. Untuk itu PPDP ini penting memastikan kebenaran daya pemilih, memastikan orangnya ada dan memastikan orang tersebut datang ke TPS,” terangnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih menambahkan, pelaksanaan coklit dimulai pada 15 Juli hingga 15 Agustus mendatang. Seluruh ratusan PPDP pun menurutnya sudah mengikuti pelaksanaan pemeriksaan kesehatan rapid test untuk memastikan bahwa petugas dalam kondisi sehat.
“Semua petugas sudah mengikuti rapid test. Ketika bertugas pun mereka kita berikan APD lengkap. Sehingga warga yang menerima petugas pun tidak was-was dan merasa aman,” tandasnya.c-may