Hukrim  

Satu Pencuri Sapi Berhasil Dibekuk, Satu Lagi Masih Buron

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrimnya, menyampaikan konferensi pers pengungkapan tindak pidana pencurian hewan ternak, Minggu (19/7/2020). KARAMOI

NANGA BULIK/tabengan.com – Jajaran Satreskrim Polres Lamandau berhasil membekuk seorang pencuri sapi. Pelaku yang bernama Satria alias Isat (44) warga RT 05 Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, ditangkap polisi lantaran diduga kuat telah mencuri hewan ternak sapi.

Kapolres Lamandau AKBP Titis Bangun HP dalam kesempatan konferensi pers di aula Joglo Mapolres setempat, Minggu (19/7/2020), mengatakan, pada Sabtu (11/7/2020) lalu, pihaknya menerima aduan seorang warga bernama Gusti Jamhari, bahwa dirinya kehilangan 2 ekor sapi.

“Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti, dan dengan berbekal keterangan sejumlah saksi, pada tanggal 17 Juli kemarin, kita berhasil menangkap salah satu pelakunya, yakni Satria alias Isat,” ungkapnya yang juga didampingi Kabag Ops dan Kasat Reskrimnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut dia, Isat melakukan aksi pencurian tidak sendirian. Akan tetapi dia melakukannya bersama seorang temannya, yakni Sam, yang kini masih terus dilakukan pengejaran (buron).

“Pelaku mengaku bahwa sapi hasil curiannya dijual ke pangkalan bun. Namun karena proses jual belinya dilakukan secara resmi (terbuka) dan disaksikan oleh ketua RT setempat, maka pembelinya tidak kita proses karena tidak memenuhi unsur. Jika proses jual-belinya dilakukan sembunyi-sembunyi, tentu bisa proses (penadah barang curian),” jelasnya.

Dijelaskan dia, pencurian sapi itu dilakukan dengan menggunakan kendaraan jenis pick-up yang justru milik korban sendiri yang dipinjam oleh tersangka pada Jumat 10 Juli 2020 sore.

Baik Ucit maupun Gusti Jamhari semula tidak menaruh curiga terhadap tersangka yang sudah lama akrab dengan korban, terlebih tersangka kala itu meminjam pikup kepada korban atas alasan ada keperluan di Pangkalan Bun.

“Isat juga mengakui perbuatannya, dan uang dari hasil menjual dua ekor sapi curian itu ia bagi dengan kawannya dan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Atas perbuatannya, Isat terancam Pasal 363 ayat (1) dan 4e KUHP dengan ancaman penjara selama-lamanya 7 tahun. c-kar