Hukrim  

Kasus Ketua RT Gelapkan Bansos Prov Jangan Dihentikan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya, Suriansyah Halim mengaku prihatin saat pandemi Covid-19 justru ada oknum Ketua RT menggelapkan dana bantuan sosial (bansos) milik warga Kelurahan Mentawa Baru Hilir Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dia menyayangkan pernyataan Kapolres Kotim yang menyatakan masalah telah selesai karena oknum Ketua RT itu telah minta maaf dan dana telah dikembalikan pada warga. “Pengembalian dana bukan berarti Polisi harus menghentikan proses hukum. Nanti malah jadi preseden buruk dan ditiru yang lain,” pendapat Halim, Kamis (23/7/2020).

Berawal ketika oknum Ketua RT itu mengambil dana bantuan sosial berupa uang tunai untuk sejumlah warganya dengan alasan mendapat permintaan agar pihak panitia menitipkan dana padanya. Ternyata dana bantuan itu tidak pernah sampai ke warga. Mengetahui ada yang mengambil hak mereka, warga mengkonfrontir Ketua RT yang selalu berkilah dan tidak mau mengembalikan dana bantuan.

Akhirnya warga melapor kepada pihak kepolisian yang kemudian memanggil Ketua RT bersangkutan. Saat berhadapan dengan Polisi, Ketua RT itu mengaku mengambil bantuan itu dan berjanji mengembalikan pada warga.

Halim berpendapat, penggelapan itu bukan delik aduan sehingga saat laporan dicabut serta merta proses hukum ikut dihentikan. Apalagi dalam kasus itu, ada cukup banyak warga yang sangat membutuhkan dana bantuan berupa uang tunai karena kesulitan mencari nafkah selama masa pandemi Covid-19.

Dalam kasus penggelapan bantuan sosial, unsur pidana sudah ada. Entah nantinya penyidik kepolisian memasukan ke ranah pidana umum atau tindak pidana korupsi, penyelidikan dan penyidikan dalam proses hukum harus tetap berlanjut.

“Unsur niat dan kesengajaan sudah ada. Buktinya dia mengakui mengambil dana bantuan itu,” ujar Halim.

Bila pelaku penggelapan bantuan sosial milik warga itu tidak diproses secara hukum, selain menjadi preseden buruk penegakan hukum juga dapat ditiru pihak lain.

“Kan nantinya menggampangkan hukum. Kalau menggelapkan hak milik orang lain, asal sudah dikembalikan maka kasus selesai,” ucap Halim.

Dia menyebut pengembalian uang kepada warga sudah diluar perkara penggelapan.

“Polisi harus menindaklanjuti. Kalau tidak diproses berarti Polisi tidak menegakkan hukum,” pungkas Halim. dre