Hukrim  

Curi Kendaraan Teman Mabuk, Andi Firdaus Divonis 3 Tahun

palu
Ilustrasi

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Andi Firdaus selaku terdakwa perkara pencurian kendaraan bermotor terpaksa menerima vonis 3 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (21/7/2020). Pemuda itu memgakui telah mencuri sepeda motor temannya yang sedang mabuk.

Perkara bermula saat Andi dan Ani alias Pak Icong datang ke barak Roni Saputra dan Eko di Jalan G Obos IV, Selasa (7/1/2020) malam.

Niat awal mereka sekedarbertamu saja tapi kemudian berubah ketika melihat sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, Roni sedang terparkir di depan barak dengan kondisi kunci kontak masih menempel pada kendaraan.

Andi dan Ani sempat memgobrol dengan Eko, sedangkan Roni tertidur karena mabuk. Eko memberikan uang Rp50.000 kepada Andi dan Ani untuk dibelikan gorengan dan rokok. Saat Eko masuk ke kamar mandi, Andi dan Ani memanfaatkan kesempatan itu untuk keluar dari barak dan langsung membawa sepeda motor milik Roni.

Kendaraan itu langsung mereka bawa ke arah Banjarmasin Kalimantan Selatan untuk dijual. Sesampainya di Banjarmasin, mereka menghubungi bertemu dengan teman mereka, Aulia. Kepada Aulia, kedua pencuri itu mengaku hendak menjual sepeda motor itu namun belum laku. Mereka meminta Aulia mencarikan orang yang mau menerima gadai kendaraan itu.

Aulia kemudian bertanya kepada kenalannya dan ternyata ada yang menerima gadai dengan nilai Rp3 juta dan nanti dapat ditebus dengan biaya Rp3,3 juta. Tanpa pikir panjang, Andi dan Ani menerima tawaran dan menyerahkan kendaraan curian itu.

Uang gadai itu mereka gunakan untuk berfoya-foya membeli makanan, bermain judi online, pergi ke diskotik, dan menebus gadai ponsel milik Ani. Setelah itu Andi terpisah dengan Ani lalu pergi ke tempat keluarganya di Sungai Bilu, Kampung Melayu, Banjarmasin. Andi kemudian kembali ke Kota Palangka Raya, Senin (17/2/2020).

Tapi anggota Polresta Palangka Raya yang telah mendapat pengaduan dari korban rupanya menunggu lalu menangkap Andi. Namun, Ani hingga kini belum tertangkap dan berstatus buronan. Dalam persidangan, Andi terbukti memenuhi ancaman pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana. dre