PULANG PISAU/tabengan.com – Diduga karena nekat melaju di tikungan Jembatan Nusa, Desa Tumbang Nusa, Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), Pengendara dan penumpang sepeda motor tewas ditempat usai “adu kuat” dengan mobil Suzuki Ertiga, Senin (27/7) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Lantas AKP. M. Syafuan Noor, membenarkan, adanya peristiwa tersebut.
“Kedua korban pengendara sepeda motor Yamaha MX King warna biru KH 4618 JI, pengendaranya bernama Anam (21) warga Desa Rakumpit-Palangka Raya, yang membonceng Julitra (23) warga Desa Takaras Kota, Kecamatan Rakumpit, Palangka Raya,” terang Syafuan.
Sedangkan pengemudi Suzuki Ertiga warna Abu abu metalik DA 1241 AV, Mushaffa Zakir (38), warga Komplek Kayu Tangi II, jalur II Rt. 15 Banjarmasin.
Kronologis kejadian, kata Syafuan, pengendara sepeda motor Yamaha MX King yang dikendarai Anam membonceng Julitra melaju dari arah Pulpis menuju Palangka Raya. Setibanya di tikungan jembatan Tumbang Nusa Km 32, sepeda motor melebar ke jalur kanan, sehingga tidak dapat menghindari tabrakan dengan mobil Suzuki Ertiga dikemudikan Mushaffa Zakir, yang saat itu melaju dari arah Palangka Raya menuju Kuala Kapuas.
“Akibat kejadian tersebut, Anam sempat ditangani tim medis dan meninggal dunia di rumah sakit, sedangkan penumpangnya, Julitra meninggal di tempat kejadian. Sedangkan untuk pengemudi mobil Suzuki Ertiga hanya mengalami luka ringan saja,” ujar Syafuan.
Faktor utama penyebab laka, kata Syafuan, diduga karena pengendara sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi di tikungan tajam, sehingga tidak terkendali saat menikung dan melebar ke jalur sebelah kanan dari arah Pulang Pisau-Palangka Raya.
Sementara, pihak Satlantas Polres Pulpis cukup sigap dan cepat menangani TKP, sehingga kondisi arus lalulintas tetap berjalan normal dan aman.
“Tindakan yang kita ambil, mendatangi TKP, komunikasi dengan Polsek Jabiren Raya, dan membawa korban ke rumah sakit terdekat serta mengevakuasi barang bukti dan mengamankan barbuk juga melakukan pendataan terhadap saksi-saksi,” pungkasnya. c-mye