Borneo  

Kodam XII/Tpr dan Pemprov Latih Kader Penegak Disiplin Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah

KUBU RAYA/tabengan.com – Rabu (29/7/20), Kodam XII/Tanjungpura bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memberikan pembekalan kepada Kader Penegak Disiplin Protokol Kesehatan di Lingkungan Sekolah se-Kalimantan Barat. Pembekalan dilaksanakan melalui video conference (Vicon) dari Ruang Rapat Puskodalopsdam XII/Tpr. Pembekalan ini dilakukan untuk kesiapan sekolah untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan tatap muka.

Pembekalan dibuka oleh Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad yang diwakili oleh Irdam XII/Tpr, Brigjen TNI Widhioseno, S.E., M.Hum. Sedangkan pembekalan disampaikan Kadinkes Prov. Kalbar, dr. Harisson M.Kes., Kadis Dikbud Prov. Kalbar, Drs. Sugeng Hariadi, M.M., Asops Kasdam XII/Tpr, Kolonel Inf Iwan Rosandriyanto, S.I.P., Kakesdam XII/Tpr, Kolonel Ckm dr. Sebastian A.B., M.Kes. dihadiri oleh para pejabat utama Kodam XII/Tpr dan Polda Kalbar.

Sedangkan pembekalan dihadiri sebanyak 645 orang yang tersebar di seluruh wilayah Prov. Kalbar diantaranya para Dandim, para Kadinkes Kab/Kota, Kadis Dikbud Kab/Kota, para Kepala Sekolah SMP dan SMA se-Kalbar, para perwakilan Guru dari tiap sekolah SMA dan SMP se-Kalbar.

Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad dalam sambutan yang dibacakan Irdam XII/Tpr menyampaikan, Salah satu kegiatan Kodam XII/Tpr dalam mendukung kebijakan pemerintah terkait penerapan ”Adaptasi Kebiasaan Baru” yaitu dengan membentuk Kader Penegak Disiplin Protokol Kesehatan di wilayah Provinsi Kalbar. Hal tersebut sesuai dengan visi Kodam XII/Tpr yang tergabung dalam Kogasgabpad yaitu ”melaksanakan percepatan dalam rangka penanganan Covid-19”.

Disampaikan juga, berkaitan dengan tersebut, dalam penanganan Covid-19 di wilayah Kodam XII/Tpr dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak guna mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman Covid-19. Pangdam meyakini, semua bisa mengatasi ancaman virus ini manakala tetap menjaga disiplin dengan mempedomani protokol kesehatan, serta adanya semangat kebersamaan dan gotong royong dalam menangani Covid-19 agar tidak semakin meluas.

“Adapun tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yaitu agar para guru dan petugas penegak disiplin protokol kesehatan di lingkungan sekolah dapat menerapkan pendisiplinan protokol kesehatan kepada para siswa di lingkungan sekolah,” kata Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.

Kadis Dikbud Prov. Kalbar Drs. Sugeng Hariadi, M.M.,menyampaikan, untuk pelaksanaan sekolah dengan tatap muka langsung pihak sekolah harus menyiapkan perlengkapan atau sarana prasarana penanganan Covid-19 terutama ada thermogun, tempat cuci tangan dan sabunnya termasuk pengaturan di lingkungan sekolah yaitu penjarangan untuk physical distancing dimana untuk kursi maksimal 18 orang di dalam ruangan kelas.

“Semua sudah diintruksikan dan kami menunggu kesiapan dari sekolah untuk melaksanakan sekolah tatap muka langsung terutama di zona hijau. Laporan secara tertulis kami tunggu, para kepala sekolah SMA dan SMK di zona hijau untuk melaporkan kesiapan perlengkapan atau sarpras dalam rangka sekolah tatap muka di era pandemi khususnya di derah hijau,” katanya.

“Untuk daerah zona merah dan kuning saya minta juga untuk menyiapkan,” tambahnya.

Untuk mempersiapkan kelengkapan tersebut, katanya, sekolah dapat menggunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Yang mana oleh pemerintah sudah ditransfer kepada masing – masing sekolah. Dana BOS diperbolehkan untuk pembelian peralatan dalam menunjang pembelajaran di era Covid-19 ini.

Lanjutnya mengatakan, jadi ada tujuh kabupaten yang dinyatakan hijau dan boleh melaksanakan kegiatan belajar dengan tatap muka langsung. Diantaranya Kayong Utara, Sekadau, Kota Singkawang, Sambas, Melawi, Bengkayang dan Kapuas Hulu yang terakhir. Kegiatan belajar tatap muka ini bukan berarti dimulai pada tanggal 1 agustus tetapi bagi sekolah yang sudah siap karena untuk di ibukotanya itu tenaga pendidik dan siswanya akan di swab dan rapid tes. Sedangkan yang di daerah kecamatan di dalam – dalam kalau sudah perlengkapan protokolnya siap disilahkan tanggal 1 Agustus mulai.

“Tapi sekali lagi jangan terburu buru, siapkan benar – benar peralatannya termasuk persetujuan dengan orang tua, itu yang penting. Jangan sampai nanti orang tuanya tidak tahu menahu putranya masuk sekolah lalu sekolah dituntut karena anaknya masuk sekolah terkonfirmasi Covid-19,” tegasnya.

Sedangkan Kadinkes Prov. Kalbar dr. Harisson, M.Kes mengatakan, jadi untuk menyiapkan proses belajar tatap muka di sekolah harus diyakinkan mereka yang mengikuti belajar harus benar – benar bebas dari Covid-19. Untuk para guru dengan menggunakan tes swab yang diperiksa nanti di Untan sedangkan muridnya nanti akan dperiksa menggunakan rapid test.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa mereka nanti dalam keadaan sehat. Kalau ada guru yang menolak tidak mau di swab, atau muridnya tidak mau di rapid tes. Berarti kan kita tidak tahu apakah mereka sehat atau tidak. Jangan sampai nanti tahu – tahu dia dalam keadaan terkonfirmasi Covid-19 dan dia melaksanakan proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah, dia akan menularkan kepada yang lain.

“Untuk itu yang tidak mau di swab dan rapid tes mereka akan dilarang untuk mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka di sekolah. Untuk swab dan rapid tes bagi murid dan warga sekolah dan murid itu gratis jadi ditanggung oleh pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/Kota biayanya,” pungkasnya. (Pendam XII/Tpr)