Hukrim  

Perampok PSK Divonis 21 Bulan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Hendrian Bayu Firdaus alias Bayu Sugara selaku terdakwa perkara perampokan mendapat vonis 21 bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (4/8/2020). “Keadaan yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis,” ucap Hakim Ketua Majelis, Zulkifli.

Bayu kembali menjadi pesakitan karena mengancam pekerja seks komersil (PSK) dengan senjata tajam lalu mengambil ponselnya. Lelaki itu pernah mendekam selama 7 bulan penjara karena kasus pemaksaan dengan senjata tajam pada tahun 2016 dan 1,5 tahun penjara karena perkara pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018.

Pada perkara terakhir, Bayu bersama Putra mengendarai sepeda motor untuk mencari wanita penghibur di warung remang-remang Jalan Mahir Mahar, Sabtu (7/3/2020) tengah malam. Sesampainya di warung kopi Ida, Bayu melihat Sarminingsih alias Lisa sedang duduk di kursi pada tepi jalan. Bayu datang menghampiri sehingga Lisa menawarkannya untuk berhubungan intim.

“Santai dulu,” dalih Bayu pura-pura menolak. Tapi Bayu mendadak tertarik dan ingin mengambil ponsel yang sedang dipegang Lisa. Bayu turun dari sepeda motornya lalu mengambil senjata tajam jenis parang dan kumpang yang telah dia selipkan dekat mesin kendaraannya. Bayu kemudian mendatangi Lisa lalu mengancamnya.

“Diam kamu, jangan berteriak!” bentak Bayu sambil mengambil paksa ponsel Lisa. Mendapat perlakuan tersebut, Lisa berusaha mempertahankan ponselnya.

Tapi Bayu justru mengayunkan parang hendak membacok Lisa yang terpaksa melepas ponselnya lalu melarikan diri. Bayu dan Putra kemudian kabur dari tempat itu.

Lisa kemudian berteriak minta tolong sehingga sejumlah warga berdatangan untuk membantu namun pelaku kejahatan tidak mereka temukan. Tidak terima dengan kejadian tersebut, Lisa mengadu pada aparat Polsek Pahandut.

Dalam penyelidikan, Polisi berhasil melacak Bayu dan menangkapnya. Sayangnya Putra tidak ditemukan dan hingga kini masih menjadi buronan. Dalam persidangan Bayu terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. dre