Hukrim  

Video Mesum Pejabat, Korban Pernah Diancam dengan Gunting

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Mantan pejabat salah satu kantor dinas di Kalimantan Tengah berinisial AH, akhirnya menjalani pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya.

“Pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan tanggal 5 Agustus 2020,” ucap Humas PN Palangka Raya, Zulkifli kepada Wartawan, Kamis (6/8).

AH terjerat pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebar foto dan video hubungan intimnya dengan korban berinisial Ek.

Dari informasi di lapangan saat itu keduanya masing-masing masih memiliki pasangan yang sah. Perkara berawal sekitar Agustus 2019, AH berkenalan dengan korban melalui media sosial facebook dan sering berkomunikasi melaui messenger dan whatsapp. Sekitar November 2019, korban dan AH menjalin hubungan pacaran.

Sejak November 2019, korban dan AH sering melakukan hubungan suami istri atas permintaan AH. Selama melakukan hubungan suami istri tersebut, AH seringkali mendokumentasikan dengan cara mengambil video adegan intim mereka dengan alasan sebagai koleksi AH sampai tutup usia.

Jika korban melarang, maka akan diancam dengan pisau dan gunting. Namun sekitar Desember 2019 korban tetap memutuskan hubungan pacaran dengan terdakwa.

AH rupanya tidak terima dengan putusnya hubungan mereka, sehingga mengirimkan pesan melalui whatsapp kepada saksi Ya yang berisi foto dan video korban tanpa menggunakan busana dan disertai dengan kalimat “kenal lah”, Jumat (7/2/2020). Usai menerima pesan tersebut, Ya langsung memberitahukannya kepada korban.

AH juga mengirimkan pesan berupa video dan foto korban yang bermuatan asusila kepada saksi Sri melalui messenger dan whatsapp dengan menggunakan akun facebook dan akun whatsapp, setelah mendapatkan pesan tersebut Sri langsung menghubungi korban.

Akibat perbuatan AH tersebut korban sangat sakit hati, kecewa, dan malu karena foto dan video yang bermuatan asusila tersebut telah disebar oleh terdakwa kepada orang-orang terdekat korban. Tidak terima dengan perbuatan AH, korban mengadukan kejadian itu ke Polda Kalteng.

Dalam pemeriksaan, tujuan AH mengirimkan dan menyebarkan foto dan video asusila dengan korban adalah karena terdakwa merasa sakit hati dengan korban karena telah memutuskan hubungan pacaran, sementara hubungan keduanya telah diketahui oleh istri AH. Selain itu, AH juga menuntut penjelasan keputusan korban memutuskan hubungan.

Perbuatan AH dengan sengaja telah mentransmisikan informasikan elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Polisi akhirnya menjerat AH dengan pidana dalam Pasal 45 Ayat 1 Jo pasal 27 Ayat 1 atau Pasal 45B Jo pasal 29 UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11/2008 tentang ITE. dre