Hukrim  

Tersangka “Pocong Jarik” Belum Tentu Bersalah

Suriansyah Halim

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Penetapan tersangka pada G terkait kasus dugaan kelainan seksual membungkus orang lain dengan kain jarik sehingga membentuk seperti pocong menjadi sorotan sejumlah pihak. Demikian pula keputusan Universitas Airlangga (Unair) yang mengeluarkan pemuda Kabupaten Kapuas itu.

“Belum jelas kesalahan yang disangkakan. Pihak kampus juga terburu-buru mengeluarkan. Sebenarnya G dapat melawan secara hukum,” tegas Ketua LBH Penegak Hukum Republik Indonesia, Suriansyah Halim, Minggu (9/8/2020).

Kasus viralnya video adanya orang yang dibungkus kain jarik berbuntut pada penahanan dan penetapan tersangka pada G yang merupakan pemuda asal Kabupaten Kapuas yang sedang menuntut ilmu di Unair. Kasus itu mencuat lantaran tudingan bahwa video itu mengandung unsur kelainan seksual menyimpang atau fetish. Menurut Halim yang juga Ketua DPC Perkumpulan Pengacara dan konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Palangka Raya itu, G dan keluarga akan mengalami banyak kerugian meski kasusnya belum memiliki kepastian hukum. Kerugian itu baik secara psikisis, akademis, hingga sosial.

Halim menyebut unsur penyebaran konten yang melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik seperti yang disebut pihak Polrestabes Surabaya masih samar karena belum menunjukkan secara jelas adanya kesalahan G. Polisi menyebut G mengancam akan bunuh diri bila permintaannya agar korban membungkus diri dengan kain jarik tidak dipenuhi. Demikian pula pernyataan Kapolrestabes tentang pengenaan pasal perbuatan tidak menyenangkan dalam kasus karena dianggap masih ranah abu-abu karena belum jelas penerapannya.

Halim juga menyayangkan langkah Unair secara sepihak mengeluarkan G dari studinya karena dinilai terlalu dini dan merugikan karena yang bersangkutan tidak dapat melakukan pembelaan selama masih menjalani pemeriksaan oleh kepolisian. “Bagaimana jika mahasiswa tersebut tidak terbukti bersalah dalam fakta sidang?” papar Halim. Dia meminta masyarakat perlu menghormati asas praduga tidak bersalah atau jangan menyatakan seorang tersangka bersalah tanpa pemeriksaan terlebih dahulu atau pembuktian apakah betul bersalah atau tidak bersalah. Bahkan terkait keputusan Unair, Halim menyebut ada celah bagi G bila merasa dirugikan untuk menggugat secara hukum. “Bisa jika memang tidak terbukti saat pemeriksaan. Seharusnya penyelidikan dulu, baru keputusan,” pungkas Halim. dre