Hukrim  

Trio Gendam Divonis 12 Bulan

PALANGKA RAYA/tabengan.com – Muhammad Yusup, Iswan, dan Aliansyah selaku terdakwa perkara penipuan mendapat vonis masing-masing berupa 12 bulan penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/8/2020). Terdakwa itu tertangkap korban yang tersadar dari hipnotis gendam untuk membeli batu merah dengan dalih untuk pesugihan. “Terdakwa terbukti turut serta melakukan penipuan,” ujar Hakim Ketua Majelis, Alfon.

Berawal ketika tiga terdakwa berkumpul lalu berencana mencari korban untuk hipnotis dengan cara gendam di Pasar Besar Kota Palangka Raya, Kamis (9/4/2020). Yusup dan Aliansyah mengendara sepeda motor berboncengan sedangkan Iswan berkendara sendirian. Sesampainya di Jalan Darmosugondo, mereka melihat korban, Arifin Hemat B Dali sedang duduk sendirian dalam mobil. Yusup mendatangi korban lalu mulai melancarkan aksi hipnotisnya.

“Apakah bapak tahu Jalan Ismail dimana?” tanya Yusup sambil menepuk pundak korban sebanyak tiga kali. Korban menjawab tidak tahu dimana Jalan Ismail. Aliansyah dan Iswan kemudian turut bergabung dan Yusup menanyakan kepada mereka dimana Jalan Ismail dan dijawab tidak tahu. Kepada korban, Yusup mengaku hendak mencari dan mengantar barang untuk bosnya yang bernama Anton. Iswan pura-pura bertanya barang apa yang hendak diantar Yusup dan dijawab batu merah.

“Batu merah itu mahal, apa bisa kita lihat?” tanya Iswan. Yusup mengatakan mereka boleh melihat batu itu tapi jangan di tempat ramai sehingga mereka berjalan masuk ke sebuah gang dekat masjid. Yusup kemudian memperlihatkan batu merah berbungkus kain batik biru dan Iswan berpura-pura menawar Rp20 juta untuk membelinya.

Yusup mengatakan berdasar mimpi dia tidak boleh menyerahkan batu itu kepada Iswan yang beragama Islam dan bukan orang Dayak. Setelah itu Yusup memberikan batu itu kepada korban dan menyuruhnya menyerahkan sebuah ponsel, vape rokok elektrik, dan uang Rp115.000. Dalam keadaan terhipnotis, korban menuruti seluruh permintaan Yusup.

Kemudian Yusup dan Aliansyah pergi lebih dahulu dari tempat itu dan meninggalkan Iswan bersama korban. Ketika berada di jalan Darmosugondo, korban mendadak tersadar dan memegang erat tangan Iswan. Merasa jadi korban kejahatan, korban membawa dan menyerahkan Iswan ke Polsek Pahandut. Polisi kemudian menyuruh Iswan menelpon Yusup dan Aliansyah untuk memancing mereka.

Muslihat Polisi berhasil dan Yusup serta Aliansyah turut tertangkap. Dalam persidangan Ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur pidana dalam Pasal 378 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. dre