PALANGKA RAYA/tabengan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng H Fahrizal Fitri yang mewakili Gubernur sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng H Sugianto Sabran, menggelar rapat koordinasi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Tito Karnavian melalui Video Conference (vidcon) di Kantor Gubernur Kalteng.
Bersama dengan Ketua TP PKK Kalteng Yulistra Ivo Sugianto Sabran, rapat yang digelar membahas terkait pencapaian target realisasi APBD 2020 serta implementasi penggunaan masker, cuci tangan serta jaga jarak, untuk perubahan perilaku baru di masa pandemik Covid-19. Terkait itu, Sekda Kalteng menyampaikan mengenai regulasi yang sudah dilaksanakan Gubernur, dimasa pandemik saat ini.
“Di antaranya pertama menerbitkan Keputusan Gubernur Kalteng mengenai penetapan status tanggap darurat bencana, penetapan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19, penetapan satuan tugas penanganan Covid 19, pembatasan arus masuk orang yang datang dari luar ke wilayah Kalteng dan keputusan lainnya,” ujarnya, di sela-sela rapat kerja, belum lama ini.
Selain itu ada juga instruksi tentang pedoman, untuk penetapan masa tatanan kehidupan baru masyarakat produktif dan aman Covid-19, di wilayah Kalteng. Disebutkannya juga beberapa pergub terkait pelaksanaan tatanan kehidupan baru bermasyarakat, peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan lainnya.
Ditambahkannya, selain membuat regulasi Gubernur Kalteng dalam percepatan penanganan Covid-19 juga mengoptimalkan pemutusan penyebaran di lapangan, seperti pemulihan kesehatan masyarakat dan memulihkan ekonomi Kalteng.
“Adapun strategi pelaksanaan yaitu mapping, blocking, screening and treatment (MBST) atau pemetaan, pembatasan, penapisan hingga perawatan. Upaya penanganannya juga dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi, mitigasi, deteksi, isolasi, karantina dan tindakan medis serta dukungan kebutuhan dasar,” jelas pria murah senyum tersebut.
Sementara itu Mendagri M. Tito Karnavian menegaskan Intruksi Presiden Nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, dengan membentengi diri dari Covid-19 dengan cara menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. drn