PALANGKA RAYA/tabengan.com – Desie alias Dedes selaku terdakwa perkara narkotika menjalani sidang pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/8/2020). Perempuan itu tertangkap polisi karena menyimpan 46 paket sabu seberat 4,76 gram. Saat persidangan, Dedes mengaku pernah menjalani pidana 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara karena perkara narkotika pada tahun 2012 silam.
“Artinya saudara tidak jera,” sergah Hakim Ketua Majelis, Etri Widayati yang hanya dijawab Dedes dengan menundukan kepala.
Berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi bahwa di Jalan Kalimantan sering terjadi narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengantongi nama Dedes sebagai terduga pelaku. Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng akhirnya menggerebek rumah Dedes di Jalan Kalimantan, Kamis (6/2/2020) pagi. Melihat kedatangan 7 orang, Dedes langsung tahu bahwa mereka adalah polisi.
“Terdakwa berusaha melarikan diri tapi dapat kita amankan,” ujar saksi. Dedes juga sempat berupaya membuang suatu barang tapi dipergoki petugas. Ternyata barang itu adalah dompet kecil berwarna kuning yang berisi 46 paket sabu. Polisi kemudian menggelandang Dedes ke Mapolda Kalteng untuk diproses lebih lanjut. Ketika interogasi, Dedes bersikeras tidak mengenal lelaki yang menyuplai narkotika itu untuknya. Rencananya narkotika itu akan dia jual lagi untuk mendapat keuntungan.
Hasil pemeriksaan atau pengujian barang bukti secara Laboratoris dari Manager Teknis Laboratorius Pengujian Kimia Balai POM di Palangka Raya dan Hasil Pengujian Laboratorium membuktikan senis sampel kristal yang menjadi barang bukti tersebut terdapat kandungan Metamfetamin, terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat perbuatannya, Dedes terancam pidana dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre