PALANGKA RAYA/tabengan.com – Tina Anisa Fitriah dan pacarnya, Agus Suryani selaku terdakwa perkara narkotika terpaksa menerima vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (12/8/2020).
Tina dan Agus mengaku menjual narkotika jenis sabu milik Kokoh yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Palangka Raya. Setelah beberapa kali berhasil menjual sabu, keduanya akhirnya tertangkap polisi dengan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat 16,97 gram.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp13 miliar subsidair 3 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Majelis, Etri Widayati membacakan putusannya.
Perkara berawal ketika Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi bahwa Tina dan Agus Suryani sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap Tina di barak Jalan Beliang VI Kota Palangka Raya, Senin (20/1/2020) dini hari.
Ketika melakukan penggeledahan, polisi mendapat barang bukti berupa 3 paket sabu dalam bekas tempat bedak bayi, uang Rp350.000, pipet kaca, dan ponsel.
Saat interogasi, Tina mengakui barang tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari Kokoh yang mengaku sebagai narapidana Kelas IIA Palangka Raya.
Kokoh melalui telepon menawarkan kepada Tina bila hendak membeli sabu dapat menghubunginya. Tina kemudian memesan satu paket sabu seberat Rp5,4 juta, Selasa (14/1/2020).
Sabu diletakkan di bawah plang nama Jalan Beliang XI dan pembayaran akan dilakukan setelah seluruh sabu laku terjual.
Tina menyuruh pacarnya, Agus Suryani untuk mengambil sabu itu. Sabu mereka jual dengan harga Rp6,4 juta lalu keuntungan Rp1 juta dan sebagian sabu mereka ambil untuk keperluan mereka sendiri.
Pada pembelian kedua mereka mendapat 3,5 gram sabu dengan harga Rp4,5 juta dan kemudian terjual sebagian. Pemesanan ketiga dilakukan Tina pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2020 dengan cara yang sama sebanyak 3 paket seberat 15 gram seharga Rp16,2 juta dengan cara yang sama.
Tapi belum sempat sabu itu terjual Tina telah tertangkap polisi. Berdasarkan keterangan Tina, aparat mengembangkan kasus dan menangkap Agus yang berperan sebagai kurir.
Dalam persidangan Tina dan Agus terbukti bermufakat jahat untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 gram. Kedua terdakwa itu terjerat ancaman pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. dre